SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM dan DEMOKRASI.
“KEUNGGULAN SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM DAN SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI”
By:Muhammad Syahrum.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Sistem
pemerintahan (politik) Islam sangat jauh berbeda dengan sistem politik,
ideologi-ideologi dan isme-isme akal manusia. Islam memiliki tafsiran dan
bentuk yang khusus dan istimewa tentang pemerintahan. Tafsirannya jauh lebih
bijaksana dan adil daripada ajaran-ajaran lainnya. Hal ini mungkin tidak jelas
kalau kita bandingkan dengan pemerintahan umat Islam yang ada di dunia hari
ini. Sebab bagi saya negara-negara umat Islam hari ini tidak menjalankan Islam
yang syumul (menyeluruh). Mereka tidak mengikuti jejak sejarah kegemilangan
Islam di zaman Rasul dan Khulafaur Rasyidin serta Salafussoleh.
Sistem
pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan Al Quran dan
Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek hidup, seperti dasar undang-undang,
mahkamah perundangan, pendidikan, dakwah dan perhubungan, kebajikan, ekonomi,
sosial, kebudayaan dan penulisan, kesehatan, pertanian, sain dan teknologi,
penerangan dan peternakan. Dasar negaranya adalah Al Quran dan Sunnah. Para
pemimpin dan pegawai-pegawai pemerintahannya adalah orang-orang baik,
bertanggung jawab, jujur, amanah, adil, faham Islam, berakhlak mulia dan
bertakwa. Dasar pelajaran dan pendidikannya ialah dasar pendidikan Rasulullah,
yang dapat melahirkan orang dunia dan orang Akhirat, berwatak abid dan singa,
bertugas sebagai hamba dan khalifah Allah.
Sistem
ekonominya bersih dan adil. Suci dari riba, monopoli, penindasan, penipuan dan
hal haram lainnya. Pembagiannya adil menurut keperluan untuk kemudahan,
kewajiban, kedudukan dan bidang seseorang. Sistem sosialnya bersih dari
kemungkaran dan maksiat terang-terangan. Setiap orang dihormati hak asasinya
serta diberi peluang untuk melaksanakan hak-hak asasi masing-masing sesuai
dengan bakat dan kebolehannya. Sistem ketentaraan berjalan atas disiplin Islam.
Kebudayaan dan adat-istiadat dibenarkan berbagai asalkan semuanya tidak
bertentangan dengan Islam.
Perlantikan
presiden ada caranya tersendiri, cara yang adil dan tepat. Berbeda dengan cara
demokrasi dan revolusi serta cara diktator. Sistem syura juga tersendiri, unik
dan harmoni. Segalanya jauh berbeda dengan apa yang terjadi dalam syura
sekuler.
Demikianlah
seterusnya dalam mengelola hal-hal pengobatan, rumah tangga, alat-alat
perhubungan, media cetak dan elektronik, jalan raya, pertanian dan
segala-galanya adalah mengikuti cara hidup Islam. Politik atau pemerintahan
Islam sebenarnya bukan saja karena orang-orangnya adalah Islam. Tetapi yang
lebih utama dari itu adalah pengisiannya dengan program-program yang bersifat
Islam. Tanpa ciri-ciri ini, syariat Allah tidak akan muncul di atas muka
bumiNya walaupun nama dan slogan pemerintahan Islam diserukan.
Akan
tetapi tidak bisa dipungkiri juga bahwa kita saat ini hidup di Negara yang
berasaskan Pancasila dan juga menganut system pemerintahan Demokrasi. Maka dari
itu penulis ingin menjadi penengah antara sistem pemerintahan islam dengan
system pemerintahan demokrasi. Dengan cara membmbahas tentang keunggulan
masing-masing dari system pemerintahan tersebut. Mudah-mudahan dengan ini kita
bias lebih bijaksana dalam mensikapi pemerintah kita.
Dengan
dorongan tersebut, maka penulis terdorong untuk menyusun makalah yang berjudul
: “Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam dan Sistem Pemerintaanh Demokrasi”
2.2. Perumusan Masalah
Dengan
melihat tujuan penulis tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas beberapa
masalah, yaitu :
1. Apa definisi system pemerintahan ?
2. Apa sajakah macam-macam system pemerintahan ?
3. Apa keunggulan Sistem Pemerintahan Islam ?
4. Apa keunggulan Sistem Pemerintahan Demokrasi ?
2.3. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulis ialah :
1. Untuk mengetahui definisi system pemerintahan
2. Untuk mengetahui macam-macam system pemerintahan
3. Untuk mengetahui system pemerintahan islam
4. Untuk mengetahui keunggulan system pemerintahan demokrasi
BAB
II
PEMBAHASAN
TEORITIS
2.1. Pengertian
Negara
Negara dari sosiologis adalah memahaminya sebagai anggota
masyarakat atau zoon politicon[1].
Negara juga merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara secara yuridis, meninjau Negara secara
keseluruhan yaitu melihat peraturan-peraturan yang membentuk Negara[2].
-
Negara sebagai Recht Obyect. yaitu; Negara sebagai obyek
dari pada orang-orang untuk bertindak, dengan kata lain Negara adalah manusia
untuk mencapai tujuannya.
-
Negara sebagai Rechts subyeck. Yaitu; Negara sebagai
pembentuk hukum.
-
Negara sebagai Rechtsverhaltnis (Penghalusan Hukum). Yaitu;
Negara merupakan hasil perjanjian dengan orang-orang tertentu.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut
nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu
sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan
negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain
adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh
warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
2.1.1. Keberadaan
Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni
pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk
mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
2.1.2. Definisi Negara oleh Para Ahli
- Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. - Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal - Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. - Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. - Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. - Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
2.2. Definisi Islam
Islam (bahasa Arab, al-islām, الإسلام “berserah diri kepada Tuhan“) adalah agama yang
mengimani satu
Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk agama
samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya
diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama
Ibrahim. Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang
pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di
dunia. Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim, adapun
lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan.
Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada
manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh
bahwa Nabi Muhammad
SAW. adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah[3].
2.3. Definisi Sistem Pemerintahan
Dalam bidang ilmiah dibedakan antara pengertian
pemerintah sebagai organ (alat)
Negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah[4].
· Definisi
Sistem Pemerintahan Secara Luas
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan
masyarakat ,menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas , menjaga
fondasi pemerintahan , menjaga kekuatan politik , pertahanan , ekonomi ,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintihan yang kontiny,Quo dan demokrasi
dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktekkan sistem pemerintahan itu.
· Definisi
Sistem Pemerintahan Secara Sempit
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
2.3.1. Jenis-jenis
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan dalam inggris (system of governmential) adalah sistem yang
dimiliki suatu negara pada umumnya.Setiap negara mempunyai sistem
pemerintahannya sendiri-sendiri seperti sesuai dengan situasi dan kondisi suatu
negara itu[5].
- Presidensial
- Parlementer
- Komunis
- Demokrasi liberal
- liberal
- kapital
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu.Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis.Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,absolut
maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
- PRESIDENSIAL
Sistem presidensiil
(presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3
unsur yaitu:
- Presiden
yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang
tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan
badan legislatif.
Dalam
sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model
ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia
dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Tengah.
Ciri-ciri
Ciri-ciri
pemerintahan presidensiil yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan
sekaligus kepala negara.
- Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi
rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
- Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen
dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan
eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
2. PERLEMENTER
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung
atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen,
sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya
memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala
negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden
terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan
dalam sistem ini.
3. KOMUNIS
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme
dan ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad
ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu
pemilik dan mengesampingkan buruh.
Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme.
Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini
berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat
pula disebut “Marxisme-Leninisme”.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran
Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat
berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran
Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya
bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme
menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme
sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran
rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi
pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada
rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari
pemikiran yang rasional
dan nyata.
4. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi[6] adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif
dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak
dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua
warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti
hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
5. LIBERAL
Liberalisme adalah sebuah ideologi,
pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.[1]
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat
yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham
liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif
bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak
adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham
liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh
dalam sistem demokrasi,
hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas.
Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International:
“Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati.
Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada
persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened)
dari kelompok mayoritas,
yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai
kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.”
7. KAPITAL
Kapitalisme tidak
memiliki suatu definisi universal yang bisa diterima secara luas, namun secara
umum merujuk pada satu atau beberapa hal berikut:
- sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad
ke-16 hingga abad ke-19 - yaitu di masa perkembangan perbankan
komersial
Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai
suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan
benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah
dan tenaga manusia,
pada sebuah pasar bebas
di mana harga
ditentukan oleh permintaan
dan penawaran,
demi menghasilkan keuntungan
di mana statusnya dilindungi oleh negara
melalui hak pemilikan
serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak
yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun
implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan
perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.
- teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad
ke-19 dalam konteks Revolusi Industri,
dan abad
ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk
membenarkan kepemilikan modal, untuk
menjelaskan pengoperasian pasar semacam itu, dan untuk membimbing
penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah
mengenai hak milik
dan pasaran.
- suatu keyakinan mengenai keuntungan dari menjalankan hal-hal
semacam itu.
Pengertian Lain dari Kapitalisme
Kapitalisme
adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian
barang dan jasa.
ciri-ciri Kapitalisme:
- Sebagian besar sarana produksi dan
distribusi dimiliki oleh individu.
- Barang dan jasa diperdagangkan di pasar
bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
- Modal kapitali (baik uang maupun kekayaan
lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba
(profit).
BAB
III
“STUDY PERBANDINGAN ANTARA
SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM dan SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI”
3.1. Bentuk dan
Kelebihan Sistem Demokrasi
Dalam
sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba: demokrasi
langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representative
democracy), demokrasi perwakilan permusyawaratan (deliberative
democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk
demokrasi tersebut
a. Demokrasi Langsung
· Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang
berukuran kecil
· Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus
menerus dari warga dewasa dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama
· Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang
diperintah à semacam system self-government à pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
· Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting,
pertemuan RT/RW, dll), referendum
b. Demokrasi Perwakilan
· Praktik demokrasi yang dating lebih belakangan sebagai jawaban
terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi
yang berukuran besar seperti Negara
· Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas à partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat dan hanya
dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk
keikutsertaan dalam pemilihan umum
· Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung à masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri tapi memilih
wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat
· Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas à demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemempauan
para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif
antara pemerintah dan yang diperintah
· Sistem kelembagaan:
1) para wakil rakyat yang dipilh: parlemen
2) para pejabat Negara yang dipilih: kepala pemerintahan dan
pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
3) Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
4) Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat
dan kebebasan mendapatkan informasi dan pengetahuan
5) Sistem asosiasi yang bersifat otonom: partai politik, organisasi
massa, dll
6) Hak pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki
jabatan-jabatan public
c. Demokrasi Permusyawaratan
· Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat
yang kompleks dan berukuran besar à bentuk
demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi
perwakilan
· Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan
rakyat: kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam
membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama à demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah
kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan
(baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas
· Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi
pemisahan yang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara
merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil
merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
· Selain itu ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah
privat. Wilayah public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat adalah
wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu
perlu dibicarakan, didiskusikan dan didebatkan secara public
· Sistem kelembagaan:
1) Semua sistem kelembagaan demokrasi perwakilan
2) Debat public; lewat media massa, lewat pertemuan warga yang
terjadi secara spontan di tempat-tempat public, dst
3) Dialog
Kelebihan dan Kekurangan Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi Langsung
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
Menjamin kendali warganegara terhadap
kekuasaan politik
|
Sulit dioperasikan pada masyarakat yang
berukuran besar
|
Mendorong warganegara meningkatkan
kapasitas pribadinya; misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan
pengetahuan pribadi dll
|
Menyita terlalu banyak waktu yang
diperlukan warganegara untuk melakukan hal-hal lain; dan karenanya bisa
menimbulkan apatisme
|
Membuat warganegara tidak tergantung pada
politisi yang memiliki kepentingan sempit
|
Sulit menghindari bias kelompok dominan
|
Masyarakat lebih mudah menerima keputusan
yang sudah dibuat
|
Masyarakat lebih dekat dengan (konflik)
politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak
stabil
|
Demokrasi
Perwakilan
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
Lebih mudah diterapkan dalam amsyarakat
yang lebih kompleks
|
Jarak yang jauh dari proses pembuatan
kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bisa menolaknya ketika
hendak diterapkan
|
Mengurangi beban masyarakat dari
tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama
|
Mudah terjebak dalam kepentingan para
wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat
|
Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan
berada di tangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu\
|
Demokrasi perwakilan menghadapi persoalan
waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung
|
Cenderung menciptakan politik yang stabil
karena menjauhkan masyarakat dari (konflik) politik; dan karenanya mendorong
kompormi
|
|
Demokrasi
Permusyawaratan
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
Memberikan kesempatan yang lebih baik bagi
masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan; tanpa mendekatkan
mereka dengan (konflik) politik
|
Dalam praktiknya permusyawaratan sulit
menghindari kecenderungan elitism
|
Mendorong warganegara untuk selalu
memiliki kesadaran politik yang tinggi dan selalu memperkaya diri dengan
pengetahuan tentang perkembangan masyaraktnya
|
Sulit mengharapkan setiap warganegara
memiliki kepedulian politik yang sama dan setara
|
Mendorong warganegara untuk selalu
memikirkan kepentingan bersama
|
Memerlukan masyarakat dengan tingkat
pendidikan yang tinggi dan sarana komunikasi yang modern
|
3.2. Keunggulan Sistem Politik Islam
Sistem politik Islam merupakan sistem
politik yang khas dan diyakini merupakan sistem politik yang unggul. Hal ini
terkait dengan Islam itu sendiri. “Islam itu unggul dan tidak ada yang dapat
mengunggulinya (Al Islâmu ya’lu wa lâ yu’la ‘alaihi),” kata Nabi.
Berbicara tentang sistem politik berarti
berbicara tentang proses, struktur, dan fungsi. Proses adalah pola-pola yang
mengatur hubungan antar manusia satu sama lain. Struktur mencakup lembaga-lembaga
formal dan informal seperti majelis umat, partai politik, khalifah, dan
jaringan komunikasi. Adapun fungsi dalam sistem politik menyangkut pembuatan
berbagai keputusan kebijakan yang mengikat alokasi nilai. Keputusan kebijakan
ini diarahkan pada tercapainya kepentingan masyarakat. Proses, struktur, dan
fungsi dalam sistem politik Islam semuanya berdasarkan pada ajaran Islam yang
bersumber dari wahyu. Karena itu, sistem politik Islam, termasuk konsep
kenegaraannya, menjadi sistem yang unggul karena bersumber dari Allah Swt., Zat
Yang Mahaagung. Di antara keunggulan sistem politik Islam adalah[7]:
1. Istiqamah.
Sistem politik Islam memiliki karakter
istiqamah; artinya bersifat langgeng, kontinu, dan lestari di jalannya yang
lurus. Dalam sistem demokrasi, misalnya, sistem politik bergantung pada
kehendak manusia. Perubahan nilai dan inkonsistensi pun terjadi. Hal yang sama
bisa berlaku untuk orang lain, tetapi tidak untuk negara tertentu. Misalnya,
Iran tidak boleh memiliki nuklir, tetapi AS dan Israel tidak mengapa; setiap
negara tidak boleh mencampuri urusan negara lain, kecuali AS dan sekutunya yang
dapat menerapkan pre emptive. Sistem seperti ini tidaklah istiqamah. Betapa
tidak; semuanya bergantung pada kehendak dan tolok ukur manusia yang senantiasa
berubah-ubah, bahkan dapat saling bertolak belakang. Sekarang benar, nanti
salah; atau sekarang terpuji lain waktu tercela.
Berbeda dengan itu, sistem politik Islam
berdiri tegar tak lekang ditelan zaman. Ini karena sistem politik Islam bukan
lahir dari logika dan kepentingan sesaat manusia, namun jalan lurus yang
berasal dari Allah Swt. untuk kemaslahatan manusia. (Lihat: QS al-An’am
[6]:153).
Dalam konteks kenegaraan, sistem politik
Islam dibangun di atas landasan yang istiqamah, yakni:
(a)
kedaulatan ada di tangan syariah;
(b)
kekuasaan ada di tangan rakyat;
(c)
wajib hanya memiliki satu kepemimpinan dunia; dan
(d) hanya khalifah yang berhak melegalisasi perundang-undangan
dengan bersumber dari Islam berdasarkan ijtihad. Jika terdapat perselisihan di
antara negara dengan rakyat atau antar pelaku politik maka harus dikembalikan
tolok ukurnya kepada Allah dan Rasul; kepada al-Quran dan as-Sunnah. Inilah
tolok ukur sekaligus landasan yang tetap, tidak berubah. Ini pulalah yang
menjamin keistiqamahan sistem politik Islam.
2. Mewujudkan ketenteraman secara kontiniu.
Di antara fungsi sistem politik adalah
mewujudkan ketenteraman. Setiap warga negara harus terjamin ketenteramannya.
Tanpa ketenteraman, kehidupan tak akan nyaman. Ketenteraman merupakan syarat
mutlak (conditio sine qua non) bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Islam sangat memperhatikan hal ini. Salah
satu ajaran penting Islam adalah mewujudkan keamanan di tengah-tengah
masyarakat. Sejarah menunjukkan bagaimana saat Islam diterapkan, warga
negaranya, baik Muslim maupun non-Muslim, hidup dalam keamanan. Hal ini
terwujud melalui pendekatan multidimensi.
Pertama: sistem politik Islam
mengaitkan aspek keamanan dengan aspek ruhiah. Rasul berkali-kali menegaskan
bahwa di antara ciri Muslim yang baik adalah Muslim yang tetangganya selamat
dari lisan dan tangannya. Bahkan, siapa saja yang menyakiti kafir zimmi
diibaratkannya sebagai menyakiti beliau. Penjagaan keamanan dikaitkan dengan
pahala dan siksa. Akibatnya, muncullah dorongan takwa dalam diri individu untuk
senantiasa mewujudkan keamanan, baik bagi diri, masyarakat, maupun negara.
Kekuatan internal inilah yang mengokohkan terwujudnya keamanan. Landasan ruhiah
seperti ini tidak ditemukan pada sistem lain. Sistem selain Islam hanya
menyandarkan aspek keamanan pada kepentingan.
Kedua: mengharuskan masyarakat
untuk menjaga keamanan dan bersikap keras kepada perusak keamanan. Setiap
kemungkaran yang ada, termasuk gangguan tehadap keamanan, diperintahkan untuk
dihilangkan oleh siapapun yang melihatnya; baik dengan kekuatan, lisan, ataupun
dengan hati melalui sikap penolakan. Bahkan, membiarkan kerusakan yang ada
diumpakan Nabi saw. sebagai menenggelam-kan seluruh masyarakat. Masyarakat
diibaratkan Rasul sebagai sekumpulan orang yang sedang menumpangi kapal di
lautan. Jika sebagian mereka melakukan kejahatan dengan melobangi kapal
tersebut tanpa dicegah, maka semua penumpangnya akan karam. Bahkan, mati
mempertahankan keamanan harta, kehormatan, dan nyawa dari para perusak keamanan
dipandang sebagai syahid. Hal demikian tidak dimiliki oleh sistem di luar
Islam.
Ketiga: makna kebahagiaan yang
khas. Allah Swt. telah menetapkan makna kebahagiaan adalah tercapainya ridha
Allah. Berbagai limpahan materi hanyalah kepedihan jika jauh dari ridha Allah.
Untuk apa memiliki kekuasaan jika digunakan untuk menjauhkan diri dan
masyarakat dari ridha Allah. Walhasil, mafhûm kebahagiaan demikian mendorong
setiap orang untuk mengejar ridha Allah dengan menaati-Nya. Salah satunya
adalah memberikan keamanan bagi orang lain.
Keempat: menutup pintu
kriminal. Salah satu pintu datangnya gangguan keamanan adalah tindak kriminal.
Dalam konteks ini, Islam mencegahnya dengan jitu. Allah Swt. melarang tindak
kriminal dengan motif apapun, termasuk untuk kepentingan politik. Sistem
politik Islam tidak mengenal paham machiavelis (menghalalkan segala cara).
Siapapun diharamkan mencuri, merampok, membunuh, merampok harta negara,
korupsi, mengintimidasi rakyat, dll. Islam juga mengharamkan zina dan
perkosaan. Tidak ada cerita dalam Islam yang mentoleransi menggunakan perempuan
sebagai umpan dan modal dalam transaksi ekonomi maupun bargaining politik. Hal
ini berbeda secara diametral dengan sistem politik sekular.
Penutupan pintu kriminal tersebut ditempuh
dengan landasan ruhiah, dengan menanamkan mafhûm qanâ’ah dan ridha. Setiap orang
menerima dan ridha terhadap rezeki yang diberikan Allah, sedikit ataupun
banyak. Selain itu, sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang menjamin
pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan seksual. Nabi saw. mencontohkan bahwa
kebutuhan pokok setiap warga dijamin oleh negara. Adapun pemenuhan kebutuhan
sekunder dan tersier diserahkan kepada produktivitas dan kemampuan
masing-masing. Negara hanya memfasilitasi siapapun hingga memiliki peluang
untuk mendapatkan sumberdaya informasi, dana, dan kesempatan. Ketika kondisi
keamanan telah diciptakan, jaminan kebutuhan pokok pun dijamin, maka jika masih
tetap ada pihak yang melakukan tindak kriminal, hukum Islam pun ditegakkan pada
mereka. Hukum Islam menghasilkan efek jera. Siapa yang tidak akan jera dengan adanya
aneka ragam jenis hukum seperti denda, penjara, pengasingan, cambuk, potong
tangan, bahkan hukuman mati. Jelaslah, mulai dari keyakinan, kondisi sosial,
dan hukum diatur oleh Islam untuk mencegah tindak kriminal. Silakan, telaah
sistem sekular apakah punya sistem handal seperti Islam? Jawabannya: Tidak!
Selain melalui pendekatan keamanan,
ketenteraman pun ditempuh melalui jaminan pemenuhan kebutuhan pokok secara
kontinu dan sempurna. Sering alasan ketidakstabilan masyarakat adalah masalah
ekonomi. Lagi-lagi, Rasulullah saw. mencontohkan jaminan kebutuhan pokok ini
dilakukan secara kontinu dan sempurna. Masyarakat tenang dan tenteram karena
ada jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok individual (sandang, pangan, dan
papan), serta kebutuhan pokok kolektif (pendidikan, keamanan, dan kesehatan).
Ketentraman akan terganggu ketika rasa
keadilan terusik. Di situlah Islam menempatkan keadilan sebagai salah satu
pilar ketakwaan. Bahkan, adil selalu merupakan syarat seseorang diterima
kesaksian dan kelayakan penguasa. (Lihat: QS al-Maidah [5]:8).
Allah Pencipta alam memuji dan memerintahkan
bersikap adil. Siapapun harus adil. Bukan sekadar sikap, Allah menjelaskan
realitas bahwa semua orang dibawah payung Islam kedudukannya sama, tidak ada
diskriminasi atas dasar suku, etnis, golongan, bahkan agama. Semua warga negara
dalam sistem politik Islam berkedudukan sama. Betapa melekat dalam benak setiap
Muslim penuturan Nabi saw. bahwa tidak ada kelebihan orang Arab atas non Arab,
juga tidak ada kelebihan orang non-Arab atas Arab kecuali karena ketakwaannya.
Pada saat Allah memerintahkan adil, dan saat yang sama manusia itu berkedudukan
sama di sisi Allah, maka hanya ada satu pilihan: bersikap adil.
Di samping memerintahkan adil, Allah Swt.
melarang kezaliman. Penggusuran tanah milik, perampasan hak, ataupun perlakuan
sewenang-wenang merupakan sebagian penampakan kezaliman. Pelaku kezaliman tidak
akan ditunjuki oleh Allah Swt. (Lihat: QS al-Jumuah: 5), dan di dunia dikenai
sanksi hukum sesuai dengan kezaliman yang dilakukannya.
Lebih dari itu, hubungan antara rakyat dan
penguasa dalam Islam harus didasarkan pada keadilan, bukan kezaliman.
Rasulullah Saw. bersabda:
Tidak akan seorang pemimpin kaum Muslim mati dalam keadaan menipu
rakyatnya, kecuali diharamkan baginya masuk surga. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sesungguhnya pemimpin yang paling jahat
adalah pemimpin yang lalim. Karena itu, janganlah kamu termasuk golongan mereka
(HR al-Bukhari dan Muslim).
Terlihat, tegaknya keadilan dalam Islam
lahir dari keyakinan akan perintah Allah Swt., pandangan kesejajaran manusia
sesuai dengan realita, dan metode implementasinya berupa sanksi hukum bagi
pelanggarnya. Tentu, sistem politik yang dibangun di atas landasan seperti ini
merupakan sistem politik yang unggul.
3. Menciptakan hubungan ideologis penguasa dengan rakyat.
Hubungan penguasa dengan rakyat dalam sistem
politik Islam adalah hubungan ideologis. Kedua belah pihak saling berakad dalam
baiat untuk menerapkan syariat Islam. Penguasa bertanggung jawab dalam
penegakkannya. Sebaliknya, rakyat membantu penguasa sekuat tenaga, taat
kepadanya, selama tidak menyimpang dari Islam. Berdasarkan hubungan ideologis
inilah penguasa akan melakukan pengurusan (ri’âyah) terhadap umatnya melalui:
(a) penerapan sistem Islam secara baik: (b) selalu memperhatikan kemajuan
masyarakat di segala bidang; dan (c) melindungi rakyat dari ancaman. Nabi saw.
bersabda (yang artinya): Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan
pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang kafir dan orang zalim serta
memberi perlindungan kepada orang-orang Islam (HR al-Bukhari).
Pada sisi lain, rakyat tidaklah tinggal
diam. Di pundak mereka terdapat kewajiban terhadap pemimpin dan negaranya
sesuai dengan akad baiat. Karenanya, rakyat berperan untuk: (a) melaksanakan
kebijakan penguasa yang sesuai dengan syariat demi kepentingan rakyat; (b)
menjaga kelangsungan pemerintahan dan semua urusan secara syar’î (larangan
keluar dari penguasa, perintah memerangi bughât, dsb); dan (c) memberikan
masukan kepada penguasa; mengontrol dan mengoreksi penguasa. Dengan adanya hak
sekaligus kewajiban warga negara untuk memberikan nasihat, pelurusan (tashîh),
dan koreksi terhadap penguasa (muhâsabah al-hukkâm) akan terjamin penerapan
sistem Islam secara baik di dalam negeri.
Merujuk pada hal tersebut, hubungan rakyat
dengan penguasa dalam sistem politik Islam adalah hubungan antara sesama hamba
Allah Swt. yang sama-sama menerapkan kewajibannya dalam fungsi yang berbeda.
Hubungan antara keduanya merupakan hubungan sinergis, fokus, dan saling mengokohkan
untuk penerapan syariah demi kemaslahatan rakyat. Sungguh, pemandangan demikian
amat sulit ditemukan dalam sistem politik selain selain Islam.
4. Mendorong kemajuan terus-menerus dalam pemikiran, sains
teknologi, dan kesejahteraan hidup.
Sejarah telah membuktikan hal ini. Kemajuan
sains, teknologi, dan pemikiran merupakan keniscayaan dalam Islam karena:
a. Islam mendorong umat untuk terus berpikir, merenung untuk
menguatkan iman dan menambah pengetahuan tentang makhluk. Ada 43 ayat al-Quran
yang memerintahkan berpikir.
b.
Melebihkan ulama daripada orang jahil (Lihat: QS al-Mujadilah: 11).
c. Allah telah menundukkan alam untuk manusia agar diambil
manfaatnya. Realitas ini mengharuskan umat untuk mengkaji alam itu. Artinya,
realitas menuntut umat untuk mengembangkan sains dan teknologi.
d. Islam mendorong inovasi dan penemuan. Dalam masalah jihad,
misalnya, Rasulullah saw. mengembangkan persenjataan dabâbah saat itu. Kini,
berarti umat harus mengungguli sains dan teknologi negara besar. Begitu juga
ijtihad; harus terus dikembangkan. Betapa tidak, banyak sekali perkara baru
bermunculan, padahal dulu belum dibahas oleh para ulama.
Bukan
hanya itu, kemajuan ekonomi pun akan tercapai karena:
a)
ada konsep
kepemilikan dan pengelolaannya secara jelas;
b)
kewajiban
ri’âyah mengharuskan adanya perhatian secara terus menerus atas urusan dan
kemajuan;
c)
perlindungan
terhadap milik pribadi dan pemanfaatannya dalam batas syariat; dan
d)
adanya
pengumpulan harta untuk kaum miskin dan lemah. Konsekuensi dari hal ini
bukanlah sebatas dana menetes ke bawah (tricle down effect), melainkan
menggelontor ke segala penjuru. Hal ini berbeda dengan sistem Kapitalisme yang
membiarkan manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).
BAB
IV
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut diatas dapat
penulis ambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat ,menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas , menjaga fondasi pemerintahan , menjaga kekuatan
politik , pertahanan , ekonomi , keamanan sehingga menjadi sistem pemerintihan
yang kontiny,Quo dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut
andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
2.
Jenis-jenis
atau macam-macam system pemerintahan adalah :
a.
Presidensial
b.
Parlementer
c.
Komunis
d.
Demokrasi liberal
e.
Liberal
f.
Capital
3.
Keunggulan
system pemerintahan islam
a.
Istiqamah.
b.
Mewujudkan ketenteraman secara kontinu.
c.
Menciptakan hubungan ideologis penguasa dengan rakyat.
d. Mendorong kemajuan terus-menerus dalam pemikiran, sains
teknologi, dan kesejahteraan hidup.
4.
Keunggulan
Sistem Pemerintahan Demokrasi, terdiri dari :
a.
Demokrasi
Langsung. Diantara keunggulannya adalah : Menjamin kendali warga Negara
terhadap kekuasaan politik.
b.
Demokrasi
Perwakilan. Diantara keunggulannya adalah : Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat
yang lebih kompleks.
c.
Demokrasi
Permusyawaratan. Diantar keunggulannya adalah : Mendorong warga Negara untuk
selalu memikirkan kepentingan bersama.
Daftar Pustaka
Ali
Munhanif, Hendro Prasetyo, Islam dan Civil Society.
Gramedia Pustaka Utama. 2002.
Ellyasa
KH Dharwis, M. Iman Aziz, M. Jadul Maula. Agama,
Demokrasi dan Keadilan. Gramedia Pustaka Utama. 1993.
H.Abu Daud
Busroh,SH., Ilmu Negara, Bumi
Aksara, Jakarta,1990.
Prof.Dr.C.S.T.Kansil,SH.,
Christine.S.T.Kansil,SH.,MH. Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi
Aksara, Jakarta, 2008 .
Srijanti,
A. Rahman, Purwanto S. K. Etika Berwarga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Salemba, 2006.
[1] H.Abu Daud Busroh,SH., Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarata, Hlm
20.
[2] Ibid, Hlm 28.
[3] Ali
Munhanif, Hendro Prasetyo, Islam dan Civil Society.
Gramedia Pustaka Utama. 2002
[4] Prof.Dr.C.S.T.Kansil,SH., Christine.S.T.Kansil,SH.,MH.Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara,
Jakarta, 2008 Hlm 17.
[5] Ibid 18
[6] Srijanti,
A. Rahman, Purwanto S. K. Etika Berwarga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Salemba,
2006.
[7] Ellyasa
KH Dharwis, M. Iman Aziz, M. Jadul Maula. Agama, Demokrasi dan Keadilan. Gramedia Pustaka Utama. 1993.
Komentar
Posting Komentar