Fungsi Wewenang Bawaslu




I.                   Kedudukan Bawaslu.
Dalam konsep Negara hukum, pada hakikatnya kekuasaan tertinggi didalam suatu Negara tunduk dan patuh dalam bingkai hukum. Oleh karena itu lembaga Negara tidak hanya merupakan sebuah symbol dari Negara hukum akan tetapi merupakan subtansi mendasar dari kontrak social bangsa Indonesia.[1]
 Konsep lembaga Negara yang dalam bahasa Belanda biasanya disebut staatorgaan, jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia ialah alat perlengkapan Negara, badan Negara, atau dapat disebut juga organ Negara. Itilah alat kelengkapan Negara, lembaga Negara, badan Negara, atapun organ Negara sering di gunakan dalam konteks yang sama dan merujuk pada pengertian yang sama, yaitu yang membedakannya dengan lembaga swasta atau masyarakat. Lembaga Negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga Negara saja.[2] Beberapa istilah tersebut di atas tentu saja berbeda dengan istilah pejabat pemerintah atau pejabat public yang merupakan penyelenggara administrasi Negara atau pejabat administrasi Negara.[3] Dalam Bagir Manan tidak memasukan hakim, anggota DPR, sebagai pejabat pemerintah atau pejabat administrasi Negara. Dengan kata lain pejabat pemerintah itu masuk dalam ranah eksekutif, kalau lembaga Negara itu termasuk ranah yudikatif dan legislative maka tidak termasuk pejabat pemerintah.
Jimly Asshiddiqie mengemukakan pendapatnya lebih sama dengan Hans Kelsen tentang organ lembaga Negara, dilatarbelakangi oleh perkembangan ketatanegaraan dengan cepat, dan kasus-kasus kenegaraan yang semakin kompleks. Beliau memandang konsepsi tentang organ atau lembaga Negara tidak bisa dibatasi pada pandangan Trias Politika Montesquieu yaitu legeslatif, eksekutif ataupun yudisial saja. Jimly mengkategorikan dalam lima lapisan atau bagian meliputi:[4]
1.      Dalam arti yang luas, lembaga Negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi menciptakan hokum (law creating) dan fungsi menerapkan hokum (law applying). Titik berat dari pengertian yang luas ini adalah kata-kata setiap individu. Individu tersebut bias siapa saja (bail rakyat atau pun ketiga cabang kekuasaan) dalam konteks law creating dan law applying, contohnya pemilihan umum yang dilaksanakan oleh seluruh rakyat banyak.
2.      Pengertian kedua, yang cenderung luas namun lebih sempit dari pada pengertian pertama, menyebutkan bahwa lembaga Negara mencakup fungsi tersebut diatas dan juga mempunyai posisi sebagai atau berada dalam struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan. Kunci dari pengertian lembaga Negara pada pengertian kedua ini terletak pada kata-kata individu yang menjabat posisi tertentun di pemerintahan atau kenegaraan. Jadi warga Negara atau rakyat sudah tidak masuk dalam lembaga Negara.
3.      Sedangkan pengertian ketiga mengartikan lembaga Negara dalam arti sempit sebagai badan atau organisasi yang menjalankan fungsi menciptakan hokum dan fungsi menerapkan hokum dalam kerangka struktur dan sitem kenegaraan atau pemerintahan. Dalam pengertian yang terakhir ini, lembaga Negara mencakup badan-badan yang dibentuk berdasarkan konstitusi ataupun peraturan perundang-undangan lain dibawahnya yang berlaku di suatu Negara. Dalam pengertian pengertian ketiga ini lembaga yang lebih sempit dari pengertian yang kedua dan diartikan sebagai badan atau organisasinya (bukan orang atau individunya), dalam konteks struktur kenegaraan. Dan tak kalah pentingnya bahwa lembaga Negara itu meliputi lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, peraturan Presiden, ataupun oleh keputusan yang tingkatnya lebih rendah, baik di tingkat pusat atupun di daerah.
4.      Pengertian organ Negara yang keempat yang lebih sempit lagi, yaitu lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD,UU, atau peraturan yang lebih rendah. Yang menjadi kunci pokok untuk membedakan pengertian lembaga Negara yang ketiga dan pengertian lembaga Negara keempat ini adalah pada kata-kata “Keputusan-keputusan yang tingkatannya lebih rendah, baik di tingkat pusat ataupun di daerah”. Pengertian organ Negara yang ketiga menckup lembaga Negara mulai tingkat pusat sampai di daerah, termasuk pula kecamatan, kelurahan, dan lain-lain (RT/ Rukun Tetangga, RW, Rukun Warga). Sedangkan pengertian organ Negara yang keempat hanya terbatas pada lembaga di tingkat pusat dan lembaga Negara di tingkat daerah saja ( hanya hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD saja).
5.      Pengertian organ Negara yang kelima, yaitu memberikan kekhususan kepada lembaga-lembaga Negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan di tentukan oleh UUD 1945, lembaga-lembaga tersebut meliputi Majalis Permusyawaratan (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Dalam UUD 1945 pasca amademen, terdapat kurang lebih 34 buah lembaga Negara yang disebut baik secara langsung (Eksplisit) maupun tidak lansung (emplisit). Ke-34 organ tersebut dapat dibedakan dari dua segi yaitu dari fungsi dan dari segi hirarki. Dari segi fungsinya, ke-34 lembaga tersebut, ada yang bersifat Utama (Primary), dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary). Sedangkan dari segi hierarkinya, ke-34 lembaga tersebut dibedakan ke dalam tiga lapis, yaitu lembaga tinggi Negara, lembaga Negara, dan lembaga daerah.[5] Bawaslu sebagai lembaga Negara memiliki kedudukan independen ranah kekuasaan eksekutif, dalam melaksanakan pemilu, yang diselenggarakan oleh lembaga KPU dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu oleh Lembaga Bawaslu, baik secara organisatoris, keuangan dan administrative. Munculnya lembaga-lembaga independen semacam ini pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: Pertama, perkembangan kewenangan bidang pemerintahan tertentu yang diselenggarakan oleh organisasi pemerintahan yang semakin kompleks sehingga tidak dimungkinkan lagi dikelola secara reguler dalam organisasi yang bersangkutan; Kedua, tuntutan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance)yang mensyaratkan peran serta aktif swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dari sejak proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan.
 Sesuai dengan penelitian yang diangkat pada tulisan ini, maka penulis akan mengkhususkan objek kajian mengenai lembaga Bawaslu. Dari intisari yang didapat, akan dilakukan analsisis terhadap fungsi-fungsi dan kewenangan dari Bawaslu dalam penyelenggara Pemilu.  
Ketentuan pasal 22E ayat (5) UUD 1945 berbunyi “Pemilihan Umum diselenggrakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Sedangkan ayat (6) nya “ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Karena itu dapat ditafsirkan bahwa organ penyelenggara Pemilu dimaksud akan ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang tersebut Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum. Dimana didalam undang-undang tersebut terdapat dua lembaga/organ penyelenggaraan Pemilu, yaitu dibidang penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dibidang pengawas Pemilu adalah Bawaslu. Kedua lembaga Negara ini merupakan organ penyelenggaraan Pemilu dilihat dari kedudukan organnya.
Dilihat dari fungsi Bawaslu, merupakan lembaga pendukung/ penunjang dalam penyelenggaraan Pemilu, dibidang pengawasan pemilu. Sedangkan KPU lembaga primary organ/ lembaga Utama dalam meyelenggara Pemilu.
Dengan demikian organ tingkatan kedua ini dapat disejajarkan dengan posisi lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Bawaslu adalah  suatu badan yang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang meliputi Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, Bawaslu merupakan suatu badan yang bersifat tetap, dengan masa tugas anggotanya selama 5 (lima) tahun, dihitung sejak pengucapan sumpah/ janji jabatan. Bawaslu berkedudukan di Jakarta, sebagai ibu kota Negara. Anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai Politik. Dalam komposisi anggota Bawaslu, harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Bawaslu terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu sendiri. Masing-masing anggota memiliki hak suara yang sama.
PEMILU adalah amanah UUD 1945 (Bab VIIB tentang Pemilihan Umum UUD 1945 amandemen IV). Pemilu merupakan salah satu mekanisme demokratis untuk melakukan pergantian pemimpin. Pemilu adalah momentum yang sangat penting bagi suatu negara dalam pembentukan pemerintahan periode berikutnya. Pemilu merupakan sarana rakyat dalam memberikan persetujuan siapa pemimpin berikutnya. Karena output Pemilu erat kaitannya dengan masa depan bangsa dan negara kita, maka Pemilu merupakan momen yang sangat penting yang harus dijaga. Mengingat demikian penting arti Pemilu, maka Pemilu harus dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil). Dimana Langsung dalam pengertian rakyat harus memiliki kesempatan secara langsung untuk menentukan pilihannya. Umum dalam pengertian Pemilu dilaksanakan secara serentak dan terbuka bagi siapa saja warga negara Indonesia. Bebas dalam pengertian pemilih harus bebas dari pengaruh pihak manapun dalam menentukan pilihannya. Rahasia dalam pengertian pemilih memiliki hak untuk merahasiakan pilihannya. Jujur dalam pengertian Pemilu dilaksanakan dengan landasan kejujuran dan jauh dari kecurangan. Adil dalam pengertian Pemilu memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara hak serta kesempatan yang sama baik sebagai pemilih maupun peserta.
Untuk menjamin terlaksananya Pemilu yang sesuai dengan asas-asas konstitusional itu, maka dibentuklah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur norma dan prosedur pelaksanaan Pemilu yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Dimana Peraturan Perundangan-undangan yang dimaksud, Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum. Undang-undang ini adalah bingkai bagi para Subjek Hukum (Pihak yang diberikan hak, kewajiban dan tanggung jawab oleh UU). Para Subjek Hukum yang dimaksud antara lain adalah: Pemilih (WNI yang sudah berusia 17 tahun), Peserta (Partai Politik, Capres-Cawapres yang memenuhi syarat), Penyelenggara (KPU), Pengawas (Bawaslu), Pemantau, Media, Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Dewan Kehormatan dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam penjelasan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum, dikatakan; ‘’Penyelenggaraan Pemilu secara luber dan jurdil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas’’. Selanjutnya dalam Bab I Ketentuan Umum UU tersebut, dalam Pasal 1 butir 7 dikatakan; ‘’Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu..’’. Kemudian dalam butir 8, dikatakan; ‘’Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri’’. Dengan demikian jelas bahwa KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu, dan KPU disebut sebagai Penyelenggara Pemilu. Lebih jelas lagi bahwa, KPU harus memiliki integritas, profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana menjadi amanah
Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, UU ini mengatur mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga bersifat tetap’’. Tugas dan wewenang lebih jauh Bawaslu terjabar dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 93-96. Bawaslu termasuk peran yang sangat penting bagi terselenggaranya Pemilu yang demokratis. Oleh karena itu dibutuhkan tokoh-tokoh yang memiliki Kapabilitas dan integritas untuk menjadi anggota jajaran Pengawas Pemilu.
Adapun tujuan lembaga Bawaslu perlu dibentuk untuk dapat mewujudkan Pemilu yang lebih berkualitas dan mendapat legitimate dari masyarakat. Baik dari segi proses pemilihan yang berlansung demokratis, aman, tertib, lancar serta Jujur dan Adil maupun dari segi hasil pemilihan sesuai dengan harapan masyarakat, karena wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai legeslatif dan eksekutif mampu meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat yang diwakilinya dan juga mampu meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Sesuai dengan fungsi dan wewenang Bawaslu dalam Penyelenggara pemilu akan dipertanggungjawabkan kinerjanya dalam menjalankan tugas. Baik mengenai penggunaan keuangan akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Tugas lainnya memberikan laporan pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

II.                Landasan Konstitusional, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu.
1.      Landasan Konstitusional
Pembiracaan mengenai organisasi Negara, ada dua unsure pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie.[6] Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan fungsi adalah isinya, gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebut secara eksplisit fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
Pembedaan dari segi fungsi dan hierarki antar lembaga  Negara ada dua criteria yang dapat dipakai, yaitu (1) criteria bentuk sumber normative yang menentukan kewenangannya, dan (2) kualitas fungsinya yang bersifat utama atau penunjang dalam system kekuasaan Negara. Sehubungan dari fungsinya ada yang bersifat utama atau penunjang dapat dibedakan tiga tingkatan. Organ tingkat pertama dapat disebut lembaga tinggi Negara. Organ tingkat kedua disebut sebagai lembaga Negara. Organ tingkatan ketiga merupakan lembaga daerah.
Organ-organ tingkatan pertama konstitusi dapat disebut lembaga tinggi Negara, seperti: 1. Presiden dan Wakil Presiden; 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); 5. Mahkamah Konstitusi (MK); 6. Mahkamah Agung (MA); 7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Organ tingkatan kedua dapat disebut lembaga Negara. Ada yang mendapatkan kewenangannya dari UUD, dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari undang-undang. Organ tingkatan dua ini seperti: 1. Menteri Negara; 2. Tentara Nasional Indonesia (TNI); 3. Kepolisian Negara; 4. Komisi Yudisial (KY); 5. Komisi Pemilihan Umum (KPU); 6. Bank Sentral.
Organ tingkatan ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga Negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Disamping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Lembaga-lembaga daerah itu seperti: 1. Pemerintahan Daerah Provinsi; 2. Gubenur; 3. DPRD Provinsi; 4. Pemerintahan Daerah Kabupaten; 5. Bupati; 6. DPRD Kabupaten; 7. Pemerintahan Daerah Kota; 8. Walikota; 9. DPRD Kota. 
    Keberadaan Pengawas Pemilu secara konstitusional dapat kita lihat secara lansung pada pasal 22E ayat 6 yang berbunyi: “ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.” Undang-undang yang dimaksud di sini adalah undang-undang pemilihan umum. Didalam undang-undang pemilu ini keberadaan Pengawas Pemilu di temukan Eksistensinya secara tegas dari pengawasan pemilu.
2.      Tugas Bawaslu
Bawaslu bertugas:
a.       menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b.      melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1.      pelanggaran Pemilu; dan
2.      sengketa proses Pemilu;
c.       mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1.      perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2.      perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3.      sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
4.      pelaksanaan persiapan tainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan perahrran perundangundangan;
d.      mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1.      pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2.      penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3.      penetapan Peserta Pemilu;
4.      pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.      pelaksanaan dan dana kampanye;
6.      pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7.      pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8.      pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari tingkatTPS sampai ke PPK;
9.      rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10.  pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11.  penetapan hasil Pemilu;
e.       mencegah terjadinya praktik politik uang;
f.       mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g.      mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri ataa:
1.      putusan DKPP;
2.      putusan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3.      putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ Kota;
4.      keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota; dan
5.      keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparahrr sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netrditas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h.      menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i.        menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j.        mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k.      mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l.        mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94
(1)   Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a.       mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
b.      mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
c.       berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
d.      meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
(2)   Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a.       menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
b.      menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
c.       menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, danTatau dugaan tindak pidana Pemilu; dan '
d.      memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
(3)   Dalam melaliukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksua dahm Pasal 93 huruf b, Bawaslu berhrgas:
a.       menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b.      memverilikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
c.       melalmkan mediasi antarpihak yang bersengketa;
d.      melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
e.       memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

3.      Wewenang Bawaslu.
Secara teoritis, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh tiga cara yaitu atributif, mandat, dan delegatif.[7]
1)      Kewenagan Atributif
Kewenangan atributif  lazimnya digariskan atau berasal dari adanya pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar. Istilah lain untuk kewenangan atributif adalah kewenangan asli atau kewenangan yang tidak dapat dibagi-bagikan kepada siapa pun.
2)      Kewenangan Mandat
Kewenagan mandat merupakan kewenangan yang bersumber dari proses atau prosedur pelimpahan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kapada pejabat atau badan yang lebih rendah.
3)      Kewenangan Delegatif
Kewenangan delegatif merupakan kewenangan yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintah kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. Pada delagasi terjadi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif  kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang.
Kembali kepokok pembahasan masalah, Bawaslu mendapat wewenang Delegatif, dari Lembaga Negara Legeslatif bersama-sama Lembaga Negara Eksekutif sebagai yang melahirkan peraturan perundang-undangan.
Secara UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 95 Bawaslu Berwenang:
a.       menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b.      memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c.       memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uang;
d.      menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e.       merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota fepoiisian Republik Indonesia;
f.       mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g.      meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h.      mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i.        membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, dan Panwaslu LN;
j.        mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k.      melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.      Kewajiban Bawaslu.
a.       Bersikap adil dalam menjdankan tugas dan wewenangi;
b.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c.       Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d.      Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.       Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


[1]  Green Mind Community, Jazim Hamidi., dkk, Teori dan Politik Hukum Tata Negara,Total Media., Yogyakarta., hlm 54.
[2]  Jimly Asshiddiqie., Perkembangan dan Konstitusi Lembaga Negara Pasca Reformasi., Sekretariat Jendaral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI., Jakarta., hlm 31.
[3]  Ibid, hlm 42.
[4]  Ibid., hlm 40-41.
[5]  Jimly Assiddiqie., Menuju…, Op.Cit. hlm 257.
[6]  Jimli Assiddiqie., Menuju…., Op.Cit ., Hlm 461
[7] Lutfi Efendi, Pokok-pokok Hukum Administrasi, Bayumedia, Malang Hlm 77.

Komentar

calender News

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Perundang-undangan.

Ilmu Perundang-Undangan Dan Judicial Review