Fungsi Wewenang Bawaslu
I.
Kedudukan Bawaslu.
Dalam konsep Negara hukum, pada
hakikatnya kekuasaan tertinggi didalam suatu Negara tunduk dan patuh dalam
bingkai hukum. Oleh karena itu lembaga Negara tidak hanya merupakan sebuah
symbol dari Negara hukum akan tetapi merupakan subtansi mendasar dari kontrak
social bangsa Indonesia.[1]
Konsep lembaga Negara yang dalam bahasa
Belanda biasanya disebut staatorgaan, jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia
ialah alat perlengkapan Negara, badan Negara, atau dapat disebut juga organ
Negara. Itilah alat kelengkapan Negara, lembaga Negara, badan Negara, atapun
organ Negara sering di gunakan dalam konteks yang sama dan merujuk pada
pengertian yang sama, yaitu yang membedakannya dengan lembaga swasta atau
masyarakat. Lembaga Negara terkadang disebut dengan istilah lembaga
pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga Negara saja.[2] Beberapa
istilah tersebut di atas tentu saja berbeda dengan istilah pejabat pemerintah
atau pejabat public yang merupakan penyelenggara administrasi Negara atau
pejabat administrasi Negara.[3] Dalam
Bagir Manan tidak memasukan hakim, anggota DPR, sebagai pejabat pemerintah atau
pejabat administrasi Negara. Dengan kata lain pejabat pemerintah itu masuk
dalam ranah eksekutif, kalau lembaga Negara itu termasuk ranah yudikatif dan
legislative maka tidak termasuk pejabat pemerintah.
Jimly Asshiddiqie mengemukakan
pendapatnya lebih sama dengan Hans Kelsen tentang organ lembaga Negara,
dilatarbelakangi oleh perkembangan ketatanegaraan dengan cepat, dan kasus-kasus
kenegaraan yang semakin kompleks. Beliau memandang konsepsi tentang organ atau
lembaga Negara tidak bisa dibatasi pada pandangan Trias Politika Montesquieu
yaitu legeslatif, eksekutif ataupun yudisial saja. Jimly mengkategorikan dalam
lima lapisan atau bagian meliputi:[4]
1. Dalam arti yang luas,
lembaga Negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi menciptakan
hokum (law creating) dan fungsi menerapkan hokum (law applying). Titik berat
dari pengertian yang luas ini adalah kata-kata setiap individu. Individu
tersebut bias siapa saja (bail rakyat atau pun ketiga cabang kekuasaan) dalam
konteks law creating dan law applying, contohnya pemilihan umum yang
dilaksanakan oleh seluruh rakyat banyak.
2. Pengertian kedua, yang
cenderung luas namun lebih sempit dari pada pengertian pertama, menyebutkan
bahwa lembaga Negara mencakup fungsi tersebut diatas dan juga mempunyai posisi
sebagai atau berada dalam struktur jabatan kenegaraan atau jabatan
pemerintahan. Kunci dari pengertian lembaga Negara pada pengertian kedua ini
terletak pada kata-kata individu yang menjabat posisi tertentun di pemerintahan
atau kenegaraan. Jadi warga Negara atau rakyat sudah tidak masuk dalam lembaga
Negara.
3. Sedangkan pengertian
ketiga mengartikan lembaga Negara dalam arti sempit sebagai badan atau
organisasi yang menjalankan fungsi menciptakan hokum dan fungsi menerapkan
hokum dalam kerangka struktur dan sitem kenegaraan atau pemerintahan. Dalam
pengertian yang terakhir ini, lembaga Negara mencakup badan-badan yang dibentuk
berdasarkan konstitusi ataupun peraturan perundang-undangan lain dibawahnya
yang berlaku di suatu Negara. Dalam pengertian pengertian ketiga ini lembaga
yang lebih sempit dari pengertian yang kedua dan diartikan sebagai badan atau
organisasinya (bukan orang atau individunya), dalam konteks struktur
kenegaraan. Dan tak kalah pentingnya bahwa lembaga Negara itu meliputi lembaga
Negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, peraturan Presiden, ataupun oleh
keputusan yang tingkatnya lebih rendah, baik di tingkat pusat atupun di daerah.
4. Pengertian organ
Negara yang keempat yang lebih sempit lagi, yaitu lembaga Negara yang dibentuk
berdasarkan UUD,UU, atau peraturan yang lebih rendah. Yang menjadi kunci pokok
untuk membedakan pengertian lembaga Negara yang ketiga dan pengertian lembaga
Negara keempat ini adalah pada kata-kata “Keputusan-keputusan yang tingkatannya
lebih rendah, baik di tingkat pusat ataupun di daerah”. Pengertian organ Negara
yang ketiga menckup lembaga Negara mulai tingkat pusat sampai di daerah,
termasuk pula kecamatan, kelurahan, dan lain-lain (RT/ Rukun Tetangga, RW,
Rukun Warga). Sedangkan pengertian organ Negara yang keempat hanya terbatas
pada lembaga di tingkat pusat dan lembaga Negara di tingkat daerah saja ( hanya
hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD saja).
5. Pengertian organ
Negara yang kelima, yaitu memberikan kekhususan kepada lembaga-lembaga Negara
yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan di tentukan oleh
UUD 1945, lembaga-lembaga tersebut meliputi Majalis Permusyawaratan (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK),
dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Dalam UUD 1945 pasca amademen,
terdapat kurang lebih 34 buah lembaga Negara yang disebut baik secara langsung
(Eksplisit) maupun tidak lansung (emplisit). Ke-34 organ tersebut dapat
dibedakan dari dua segi yaitu dari fungsi dan dari segi hirarki. Dari segi
fungsinya, ke-34 lembaga tersebut, ada yang bersifat Utama (Primary), dan ada
pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary). Sedangkan dari segi
hierarkinya, ke-34 lembaga tersebut dibedakan ke dalam tiga lapis, yaitu
lembaga tinggi Negara, lembaga Negara, dan lembaga daerah.[5] Bawaslu
sebagai lembaga Negara memiliki kedudukan independen ranah kekuasaan eksekutif,
dalam melaksanakan pemilu, yang diselenggarakan oleh lembaga KPU dan pengawasan
dalam penyelenggaraan Pemilu oleh Lembaga Bawaslu, baik secara organisatoris, keuangan
dan administrative. Munculnya lembaga-lembaga independen semacam ini pada
umumnya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: Pertama, perkembangan
kewenangan bidang pemerintahan tertentu yang diselenggarakan oleh organisasi
pemerintahan yang semakin kompleks sehingga tidak dimungkinkan lagi dikelola
secara reguler dalam organisasi yang bersangkutan; Kedua, tuntutan
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance)yang mensyaratkan
peran serta aktif swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dari
sejak proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan.
Sesuai dengan penelitian yang diangkat pada tulisan
ini, maka penulis akan mengkhususkan objek kajian mengenai lembaga Bawaslu. Dari
intisari yang didapat, akan dilakukan analsisis terhadap fungsi-fungsi dan
kewenangan dari Bawaslu dalam penyelenggara Pemilu.
Ketentuan pasal 22E ayat (5) UUD
1945 berbunyi “Pemilihan Umum diselenggrakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Sedangkan ayat (6) nya “ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Karena itu
dapat ditafsirkan bahwa organ penyelenggara Pemilu dimaksud akan ditentukan
oleh undang-undang. Undang-undang tersebut Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dimana didalam undang-undang tersebut terdapat dua lembaga/organ
penyelenggaraan Pemilu, yaitu dibidang penyelenggara Pemilu adalah Komisi
Pemilihan Umum (KPU), dan dibidang pengawas Pemilu adalah Bawaslu. Kedua
lembaga Negara ini merupakan organ penyelenggaraan Pemilu dilihat dari
kedudukan organnya.
Dilihat dari fungsi Bawaslu,
merupakan lembaga pendukung/ penunjang dalam penyelenggaraan Pemilu, dibidang
pengawasan pemilu. Sedangkan KPU lembaga primary organ/ lembaga Utama dalam
meyelenggara Pemilu.
Dengan demikian organ tingkatan
kedua ini dapat disejajarkan dengan posisi lembaga Negara yang dibentuk
berdasarkan undang-undang.
Bawaslu adalah suatu badan yang mempunyai tugas pokok
melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang meliputi Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala
Daerah dan wakil kepala Daerah. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya,
Bawaslu merupakan suatu badan yang bersifat tetap, dengan masa tugas anggotanya
selama 5 (lima) tahun, dihitung sejak pengucapan sumpah/ janji jabatan. Bawaslu
berkedudukan di Jakarta, sebagai ibu kota Negara. Anggota Bawaslu sebanyak 5
(lima) orang, yang terdiri dari kalangan professional yang mempunyai kemampuan
dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai Politik. Dalam
komposisi anggota Bawaslu, harus memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Bawaslu terdiri dari seorang
ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh
anggota Bawaslu sendiri. Masing-masing anggota memiliki hak suara yang sama.
PEMILU adalah amanah UUD 1945
(Bab VIIB tentang Pemilihan Umum UUD 1945 amandemen IV). Pemilu merupakan salah
satu mekanisme demokratis untuk melakukan pergantian pemimpin. Pemilu adalah
momentum yang sangat penting bagi suatu negara dalam pembentukan pemerintahan
periode berikutnya. Pemilu merupakan sarana rakyat dalam memberikan persetujuan
siapa pemimpin berikutnya. Karena output Pemilu erat kaitannya dengan masa
depan bangsa dan negara kita, maka Pemilu merupakan momen yang sangat penting
yang harus dijaga. Mengingat demikian penting arti Pemilu, maka Pemilu harus
dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia
(Luber), jujur dan adil (Jurdil). Dimana Langsung dalam pengertian rakyat harus
memiliki kesempatan secara langsung untuk menentukan pilihannya. Umum dalam
pengertian Pemilu dilaksanakan secara serentak dan terbuka bagi siapa saja
warga negara Indonesia. Bebas dalam pengertian pemilih harus bebas dari
pengaruh pihak manapun dalam menentukan pilihannya. Rahasia dalam pengertian
pemilih memiliki hak untuk merahasiakan pilihannya. Jujur dalam pengertian
Pemilu dilaksanakan dengan landasan kejujuran dan jauh dari kecurangan. Adil
dalam pengertian Pemilu memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara hak
serta kesempatan yang sama baik sebagai pemilih maupun peserta.
Untuk menjamin terlaksananya
Pemilu yang sesuai dengan asas-asas konstitusional itu, maka dibentuklah Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur norma dan prosedur pelaksanaan Pemilu yang
harus dipatuhi oleh semua pihak.
Dimana Peraturan
Perundangan-undangan yang dimaksud, Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang ini adalah bingkai bagi para Subjek Hukum (Pihak yang diberikan
hak, kewajiban dan tanggung jawab oleh UU). Para Subjek Hukum yang dimaksud
antara lain adalah: Pemilih (WNI yang sudah berusia 17 tahun), Peserta (Partai
Politik, Capres-Cawapres yang memenuhi syarat), Penyelenggara (KPU), Pengawas
(Bawaslu), Pemantau, Media, Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Dewan Kehormatan
dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam penjelasan Undang-undang
No.7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dikatakan; ‘’Penyelenggaraan
Pemilu secara luber dan jurdil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas dan
akuntabilitas’’. Selanjutnya dalam Bab I Ketentuan Umum UU tersebut, dalam
Pasal 1 butir 7 dikatakan;
‘’Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu..’’.
Kemudian dalam butir 8,
dikatakan; ‘’Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri’’. Dengan
demikian jelas bahwa KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan Pemilu, dan KPU disebut sebagai Penyelenggara Pemilu. Lebih
jelas lagi bahwa, KPU harus memiliki integritas, profesionalitas dan
akuntabilitas sebagaimana menjadi amanah
Untuk mengawasi penyelenggaraan
Pemilu, UU ini mengatur mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga
bersifat tetap’’. Tugas dan wewenang lebih jauh Bawaslu terjabar dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 93-96. Bawaslu termasuk
peran yang sangat penting bagi terselenggaranya Pemilu yang demokratis. Oleh
karena itu dibutuhkan tokoh-tokoh yang memiliki Kapabilitas dan integritas
untuk menjadi anggota jajaran Pengawas Pemilu.
Adapun tujuan lembaga Bawaslu
perlu dibentuk untuk dapat mewujudkan Pemilu yang lebih berkualitas dan
mendapat legitimate dari masyarakat. Baik dari segi proses pemilihan yang
berlansung demokratis, aman, tertib, lancar serta Jujur dan Adil maupun dari
segi hasil pemilihan sesuai dengan harapan masyarakat, karena wakil-wakil
rakyat yang duduk sebagai legeslatif dan eksekutif mampu meningkatkan
kesejahteraan bagi rakyat yang diwakilinya dan juga mampu meningkatkan harkat
dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Sesuai dengan fungsi dan wewenang
Bawaslu dalam Penyelenggara pemilu akan dipertanggungjawabkan kinerjanya dalam
menjalankan tugas. Baik mengenai penggunaan keuangan akan dipertanggungjawabkan
sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengawasan seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Tugas lainnya memberikan laporan pengawasan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
II.
Landasan
Konstitusional, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu.
1.
Landasan
Konstitusional
Pembiracaan mengenai organisasi
Negara, ada dua unsure pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie.[6] Organ
adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan fungsi adalah isinya, gerakan wadah itu
sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit
namanya, dan ada pula yang disebut secara eksplisit fungsinya. Ada pula lembaga
atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya
diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
Pembedaan dari segi fungsi dan
hierarki antar lembaga Negara ada dua
criteria yang dapat dipakai, yaitu (1) criteria bentuk sumber normative yang
menentukan kewenangannya, dan (2) kualitas fungsinya yang bersifat utama atau
penunjang dalam system kekuasaan Negara. Sehubungan dari fungsinya ada yang
bersifat utama atau penunjang dapat dibedakan tiga tingkatan. Organ tingkat
pertama dapat disebut lembaga tinggi Negara. Organ tingkat kedua disebut
sebagai lembaga Negara. Organ tingkatan ketiga merupakan lembaga daerah.
Organ-organ tingkatan pertama
konstitusi dapat disebut lembaga tinggi Negara, seperti: 1. Presiden dan Wakil
Presiden; 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); 5. Mahkamah Konstitusi (MK); 6.
Mahkamah Agung (MA); 7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Organ tingkatan kedua dapat
disebut lembaga Negara. Ada yang mendapatkan kewenangannya dari UUD, dan ada
pula yang mendapatkan kewenangannya dari undang-undang. Organ tingkatan dua ini
seperti: 1. Menteri Negara; 2. Tentara Nasional Indonesia (TNI); 3. Kepolisian
Negara; 4. Komisi Yudisial (KY); 5. Komisi Pemilihan Umum (KPU); 6. Bank
Sentral.
Organ tingkatan ketiga adalah
organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga Negara yang sumber
kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah
undang-undang. Disamping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam
Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Lembaga-lembaga daerah itu seperti:
1. Pemerintahan Daerah Provinsi; 2. Gubenur; 3. DPRD Provinsi; 4. Pemerintahan
Daerah Kabupaten; 5. Bupati; 6. DPRD Kabupaten; 7. Pemerintahan Daerah Kota; 8.
Walikota; 9. DPRD Kota.
Keberadaan Pengawas Pemilu secara
konstitusional dapat kita lihat secara lansung pada pasal 22E ayat 6 yang
berbunyi: “ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang.” Undang-undang yang dimaksud di sini adalah undang-undang pemilihan
umum. Didalam undang-undang pemilu ini keberadaan Pengawas Pemilu di temukan
Eksistensinya secara tegas dari pengawasan pemilu.
2.
Tugas Bawaslu
Bawaslu
bertugas:
a. menyusun standar tata
laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. melakukan pencegahan
dan penindakan terhadap:
1.
pelanggaran
Pemilu; dan
2.
sengketa
proses Pemilu;
c. mengawasi persiapan
Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1.
perencanaan
dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2.
perencanaan
pengadaan logistik oleh KPU;
3.
sosialisasi
Penyelenggaraan Pemilu; dan
4.
pelaksanaan
persiapan tainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan
perahrran perundangundangan;
d. mengawasi pelaksanaan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data
pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan
daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta
Pemilu;
4. pencalonan sampai
dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan
calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pelaksanaan dan dana
kampanye;
6. pengadaan logistik
Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan
suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat
suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara
dari tingkatTPS sampai ke PPK;
9. rekapihrlasi hasil
penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
dan
11. penetapan hasil
Pemilu;
e. mencegah terjadinya
praktik politik uang;
f. mengawasi netralitas
aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. mengawasi pelaksanaan
putusan/keputusan, yang terdiri ataa:
1.
putusan
DKPP;
2.
putusan
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3.
putusan/keputusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ Kota;
4.
keputusan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota; dan
5.
keputusan
pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparahrr sipil negara,
netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netrditas anggota Kepolisian
Republik Indonesia;
h. menyampaikan dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i.
menyampaikan
dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j.
mengelola,
memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan
jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. mengevaluasi
pengawasan Pemilu;
l.
mengawasi
pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. melaksanakan tugas
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
94
(1)
Dalam
melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a.
mengidentilikasi
dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
b.
mengoordinasikan,
mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
c.
berkoordinasi
dengan instansi pemerintah terkait; dan
d.
meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
(2)
Dalam
melakukan
penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b,
Bawaslu bertugas:
a.
menerima,
memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
b.
menginvestigasi
dugaan pelanggaran Pemilu;
c.
menentukan
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu, danTatau dugaan tindak pidana Pemilu; dan '
d.
memutus
pelanggaran administrasi Pemilu.
(3)
Dalam
melaliukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksua dahm Pasal 93
huruf b, Bawaslu berhrgas:
a.
menerima
permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b.
memverilikasi
secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
c.
melalmkan
mediasi antarpihak yang bersengketa;
d.
melakukan
proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
e.
memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu.
3.
Wewenang Bawaslu.
Secara teoritis, kewenangan yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh tiga cara yaitu
atributif, mandat, dan delegatif.[7]
1)
Kewenagan
Atributif
Kewenangan atributif lazimnya digariskan atau berasal dari adanya
pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar. Istilah lain untuk
kewenangan atributif adalah kewenangan asli atau kewenangan yang tidak dapat
dibagi-bagikan kepada siapa pun.
2)
Kewenangan
Mandat
Kewenagan mandat merupakan
kewenangan yang bersumber dari proses atau prosedur pelimpahan dari pejabat
atau badan yang lebih tinggi kapada pejabat atau badan yang lebih rendah.
3)
Kewenangan
Delegatif
Kewenangan delegatif merupakan
kewenangan yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintah kepada organ
lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. Pada delagasi terjadi
pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha
negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara
lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi
wewenang.
Kembali kepokok pembahasan
masalah, Bawaslu mendapat wewenang Delegatif, dari Lembaga Negara Legeslatif
bersama-sama Lembaga Negara Eksekutif sebagai yang melahirkan peraturan
perundang-undangan.
Secara UU
No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 95 Bawaslu Berwenang:
a. menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemilu;
b. memeriksa, mengkaji,
dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. memeriksa, mengkaji,
dan memuttrs pelanggaran politik uang;
d. menerima, memeriksa,
memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. merekomendasikan
kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas
aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
netralitas anggota fepoiisian Republik Indonesia;
f. mengambil alih
sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
kabupaten/kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. meminta bahan
keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan
penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak
pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. mengoreksi putusan dan
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i.
membentuk
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, dan Panwaslu LN;
j.
mengangkat,
membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu
kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Kewajiban Bawaslu.
a.
Bersikap
adil dalam menjdankan tugas dan wewenangi;
b.
Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua
tingkatan;
c.
Menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d.
Mengawasi
pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan
oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e.
Melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[1] Green Mind Community, Jazim Hamidi., dkk, Teori dan Politik Hukum Tata Negara,Total
Media., Yogyakarta., hlm 54.
[2] Jimly Asshiddiqie., Perkembangan dan Konstitusi Lembaga Negara Pasca Reformasi., Sekretariat
Jendaral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI., Jakarta., hlm 31.
[3] Ibid,
hlm 42.
[4] Ibid.,
hlm 40-41.
[5] Jimly Assiddiqie., Menuju…, Op.Cit. hlm 257.
[6] Jimli Assiddiqie., Menuju…., Op.Cit ., Hlm
461
[7] Lutfi Efendi, Pokok-pokok Hukum Administrasi,
Bayumedia, Malang Hlm 77.
Komentar
Posting Komentar