MATERI METODE PENELITIAN HUKUM TATA NEGARA


MATERI
METODE PENELITIAN HUKUM TATA NEGARA
Oleh: Muhammad Syahrum.ST.,MH.

1. Pengertian:
Penelitian adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem; sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu.
Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat tersebut (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Penelitian Hukum adalah suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat.
2. Metode-metode penelitian Ilmu hukum
1.     Metode Penelitian Hukum Normatif
                        Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
                        Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.  Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.

2.     Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
                        Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:
v    Non judicial Case Study
               Merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
v    Judicial Case Study
               Pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi)
v    Live Case Study
               Pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.

3.     Metode Penelitian Hukum Empiris
                        Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.

3. Tujuan Penelitian Hukum
                        Penelitian hukum memiliki tujuan yang tidak banyak berbeda dengan penelitian sosial lainnya, antara lain :
1.    Untuk mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum sehingga dapat dirumuskan masalah secara tepat ;
2.    Untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat dirumuskan hipotesa ;
3.    Untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari suatu keadaan, perilaku individu atau perilaku kelompok tanpa didahului hipotesa ;
4.    Untuk mendapatkan keterangan tentang frekwensi peristiwa hukum ;
5.    Untuk memperoleh data mengenai hubungan antara satu gejala hukum dengan gejala yang lain ;
6.    Untuk menguji hipotesa yang berisikan hubungan sebab akibat.

4. Tipologi Penelitian Hukum
       Dalam literature-literatur hukum tentang penelitian hukum banyak ditemukan variasi tentang pembagian tipe-tipe penelitian hukum. Namun meskipun demikian pengklasifikasian tipe penelitian hukum yang secara umum adalah sebagai berikut :
1. Penelitian hukum normative ; yang mencakup :
a.    Penelitian terhadap azas-azas hukum ;
b.    Penelitian inventarisasi hukum positif ;
c.    Penelitian terhadap sistematika hukum ;
d.    Penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal ;
e.    Penelitian hukum inkonkrito ;
f.     Penelitian hukum klinis ;
g.    Penelitian sejarah hukum ;
h.    Penelitian perbandingan hukum ;

2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, mencakup :
a.    Penelitian hukum sosiologis ;
b.    Penelitian anthropologi hukum ;
c.    Penelitian terhadap identifikasi hukum tidak tertulis ;
d.    Penelitian tentang efektifitas hukum ;

1.1 Karakteristik utama penelitian ilmu hukum normatif dalam melakukan pengkajian hukum adalah:


(a)     Sumber utamanya adalah bahan hukum bukan data atau fakta sosial, karena dalam penelitian ilmu hukum normatif yang dikaji adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Bahan-bahan hukum tersebut terdiri dari:

v    Bahan Hukum Primer:
-Peraturan Perundang-undangan;
-Yurisprudensi:
-Traktat, convensi yang sudah diratifikasi;
-perjanjian-perjanjian keperdataan para-pihak;
-dan sebagainya.

v    Bahan Hukum Sekunder:
-Buku-buku ilmu hukum;
-Jurnal ilmu hukum-,
-Laporan penelitian ilmu hukum;
-Artikel ilmiah hukum; dan
-Bahan seminar, lokakarya, dan sebagainya.

(b)     Pendekatannya Yuridis Normatif
Dalam penelitian atau pengkajian ilmu hukum normatif, kegiatan untuk menjelaskan huk um tidak diperlukan dukungan data atau fakta-fakta sosial, sebab ilmu hukum normatif tidak mengenal data atau fakta sosial yang dikenal hanya bahan ukum, jadi untuk menjelaskan hukum atau untuk mencari makna dan memberi nilai akan hukum tersebut hanya digunakan konsep hukum dan langkah-langkah yang ditempuh adalah langkah normatif.

(c)     Menggunakan Metode Interpretasi
Dalam pengkajian atau penelitian ilmu hukum normatif digunakan metode interpretasi untuk memaparkan atau menjelaskan hukum tersebut, metode interpretasi yang digunakan terdiri dari:
-Interpretasi gramatikal;
-Interpretasi sistematis;
-Interpretasi historis;
-Interpretasi perbandingan hukum;
-Interpretasi antisipasi;
-Interpretasi ideologic.

(d)     Analisisnya Yuridis Normatif
Dalam pengkajian atau penelitian ilmu hukum normatif, kegiatan analisisnya berbeda dengan cara menganalisis ilmu hukum empiris, dalam pengkajian ilmu hukum normatif, langkah atau kegiatan melakukan analisis mempunyai sifat yang sangat spesifik atau khusus, kekhususannya di sini bahwa yang dilihat adalah apakah syarat-syarat normatif dari hukum itu sudah terpenuhi atau belum sesuai dengan ketentuan dan bangunan hukum itu sendiri.

(e)     Tidak Menggunakan Statistik
Penelitian atau pengkajian ilmu hukum normatif tidak menggunakan statistik, karena penelitian ilmu hukum normatif merupakan penelitian atau pengkajian yang sifatnya murni hukum.

(f)      Teori Kebenarannya Pragmatic
Teori kebenaran penelitian ilmu hukum normatif adalah kebenaran pragmatic artinya dapat bermanfaat secara praktis dalam kehidupan masyarakat.


5. Sifat Penelitian Hukum
v    Eksploratoris (penelitian terhadap data awal)
Penelitian yang dilakukan terhadap suatu gejala atau peristiwa yang belum mempunyai suatu pengetahuan atau sumber data atau bahan.
Ciri : Selalu diawali dengan kata “Inventarisasi”

v    Deskriptif (penelitian sebab akibat)
        Penelitian yang dimaksudkan untuk memebrikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi obyek penelitian sehingga akan mempertegas hipotesa dan dapat membantu memperkuat teori lama atau membuat teori baru.
Ciri : – Selalu diawali dengan kata “Analisis ….” Sudah ada hipotesa

v    Eksplanatoris (membuktikan)
        Penelitian yang dilakukan untuk menguji hipotesa terhadap suatu masalah yang sudah lengkap.
Ciri : – Selalu diawali dengan kata “Efektifitas ….” Sudah ada kesimpulan



6. Syarat membuat Topik
v    Manageble topic
        Topic yang dipilih oleh peneliti harus terjangkau dengan mempertimbangkan pengetahuan, kecakapan dan kemampuan.

v    Obtainable topic
        Topic yang dipilih oleh peneliti harus mempertimbangkan bahan kepustakaan dan teknik pengumpulan data.

v    Signifinance topic
        Topic yang dipilih oleh peneliti harus diperhatikan secara signifikan maksudnya topic yang diambil cukup penting untuk diambil dan dapat disumbangkan untuk penelitian.

v    Intersted topic
        Topic yang dipilih oleh peneliti harus menarik minat peneliti atau pembaca.

7. Syarat membuat Judul Penelitian :
1. Menggambarkan permasalahan yang diteliti;
2. Mengandung minimum dua variable;
3. Melukiskan tipe atau sifat penelitian.

8. Bentuk penelitian Hukum:

v    Diagnostic
        Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya suatu peristiwa

v    Deskriptif
        Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan saran-saran apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelasaikan masalah yang terjadi.

v    Evaluatif
        Penelitian dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap program-program yang sudah dilakukan.

9. Tujuan penelitian Hukum:
v    Fact finding
        Penelitian yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.

v    Problem finding
        Penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah.

v    Problem identification
        Penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah.

10. Penerapan penelitian :
v    Penelitian murni
        Bertujuan untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk perkembangan metode penelitian.

v    Penelitian terapan
        Bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat.

11. Pemikiran Penelitian Hukum:
1. Deduktif yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
2. Induktif yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.

12. Sistematika penulisan Ilmiah hukum.
v    Legal Memorandum
        Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum yang inkrah.

v    Study Kasus
        Penelitian yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum.

v    Skripsi
        Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat.


13. CONTOH JUDUL PENELITIAN HUKUM TATA NEGARA
1.     PENGATURAN PERUBAHAN PEMERINTAH KELURAHAN MENJADI PEMERINTAH DESA DALAM SISTEM OTODA DI KAB. .................

2.     PENGAJUAN HAK MEMINTA KETERANGAN INTERPELASI OLEH DPRD PROP RIAU KEPADA GUBERNUR RIAU DALAM HAL PERMASALAHAN PEMERINTAHAN DI KAB. ..................(PERSPEKTIF UU NO. ...... TH ......)

3.     PELAKSANAAN PENGAWASAN DPRD TERHADAP DANA PERIMBANGAN DAERAH BERDASARKAN UU NO. ..... TH .......

4.     EKSISTENSI KEBIJAKAN DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERSIH BEBAS DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME.

5.     PENYELENGGARAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN DI KAB. ................SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 23 TH..... TENTANG PEMERINTAH DAERAH

6.     PERANAN BADAN PERWAKILAN DESA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
7.     FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAH DAERAH DALAM MEWUJUDKAN APARATUR PEMDA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME DI KAB. .............................

Komentar

calender News

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Wewenang Bawaslu

contoh Penulisan Wawancara Wartawan dengan Narasumber.