MATERI METODE PENELITIAN HUKUM TATA NEGARA
MATERI
METODE PENELITIAN HUKUM TATA NEGARA
Oleh: Muhammad Syahrum.ST.,MH.
1. Pengertian:
Penelitian adalah merupakan
suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang
dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti
sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu
sistem; sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan
dengan suatu kerangka tertentu.
Hukum adalah seperangkat
kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri
maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam
masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat tersebut
(sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut
dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan
sanksi yang sifatnya eksternal.
Penelitian Hukum adalah suatu
penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau
aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan
perilaku dan kehidupan masyarakat.
2. Metode-metode penelitian Ilmu hukum
1. Metode Penelitian Hukum Normatif
Metode
penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum
doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner
dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis
sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena
akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Dalam
penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek
seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi,
penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan
mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa
hukum. Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif
mempunyai cakupan yang luas.
2. Metode
Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode
penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan
antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur
empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan
hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum
tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini
terdapat tiga kategori yakni:
v Non judicial Case Study
Merupakan
pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur
tangan dengan pengadilan.
v Judicial Case Study
Pendekatan
judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik
sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan
penyelesaian (yurisprudensi)
v Live Case Study
Pendekatan
live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya
masih berlangsung atau belum berakhir.
3. Metode
Penelitian Hukum Empiris
Metode
penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi
untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum
di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam
hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat
dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian
hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan
hukum atau badan pemerintah.
3. Tujuan Penelitian Hukum
Penelitian hukum
memiliki tujuan yang tidak banyak berbeda dengan penelitian sosial lainnya,
antara lain :
1.
Untuk mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum sehingga dapat
dirumuskan masalah secara tepat ;
2.
Untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala
hukum, sehingga dapat dirumuskan hipotesa ;
3.
Untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari suatu keadaan,
perilaku individu atau perilaku kelompok tanpa didahului hipotesa ;
4.
Untuk mendapatkan keterangan tentang frekwensi peristiwa hukum ;
5.
Untuk memperoleh data mengenai hubungan antara satu gejala hukum dengan
gejala yang lain ;
6.
Untuk menguji hipotesa yang berisikan hubungan sebab akibat.
4. Tipologi Penelitian Hukum
Dalam literature-literatur hukum tentang
penelitian hukum banyak ditemukan variasi tentang pembagian tipe-tipe
penelitian hukum. Namun meskipun demikian pengklasifikasian tipe penelitian
hukum yang secara umum adalah sebagai berikut :
1. Penelitian hukum normative ; yang mencakup :
a.
Penelitian terhadap azas-azas hukum ;
b.
Penelitian inventarisasi hukum positif ;
c.
Penelitian terhadap sistematika hukum ;
d.
Penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal ;
e.
Penelitian hukum inkonkrito ;
f.
Penelitian hukum klinis ;
g.
Penelitian sejarah hukum ;
h.
Penelitian perbandingan hukum ;
2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, mencakup
:
a.
Penelitian hukum sosiologis ;
b.
Penelitian anthropologi hukum ;
c.
Penelitian terhadap identifikasi hukum tidak tertulis ;
d.
Penelitian tentang efektifitas hukum ;
1.1 Karakteristik utama penelitian ilmu
hukum normatif dalam melakukan pengkajian hukum adalah:
(a) Sumber utamanya adalah bahan hukum bukan data atau fakta sosial,
karena dalam penelitian ilmu hukum normatif yang dikaji adalah bahan hukum yang
berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Bahan-bahan hukum tersebut terdiri
dari:
v Bahan Hukum Primer:
-Peraturan Perundang-undangan;
-Yurisprudensi:
-Traktat, convensi yang sudah diratifikasi;
-perjanjian-perjanjian keperdataan para-pihak;
-dan sebagainya.
v Bahan Hukum Sekunder:
-Buku-buku ilmu hukum;
-Jurnal ilmu hukum-,
-Laporan penelitian ilmu hukum;
-Artikel ilmiah hukum; dan
-Bahan seminar, lokakarya, dan sebagainya.
(b)
Pendekatannya Yuridis Normatif
Dalam penelitian atau pengkajian ilmu hukum normatif,
kegiatan untuk menjelaskan huk um tidak diperlukan dukungan data atau
fakta-fakta sosial, sebab ilmu hukum normatif tidak mengenal data atau fakta
sosial yang dikenal hanya bahan ukum, jadi untuk menjelaskan hukum atau untuk
mencari makna dan memberi nilai akan hukum tersebut hanya digunakan konsep
hukum dan langkah-langkah yang ditempuh adalah langkah normatif.
(c) Menggunakan
Metode Interpretasi
Dalam pengkajian atau penelitian ilmu hukum normatif
digunakan metode interpretasi untuk memaparkan atau menjelaskan hukum tersebut,
metode interpretasi yang digunakan terdiri dari:
-Interpretasi gramatikal;
-Interpretasi sistematis;
-Interpretasi historis;
-Interpretasi perbandingan hukum;
-Interpretasi antisipasi;
-Interpretasi ideologic.
(d)
Analisisnya Yuridis Normatif
Dalam pengkajian atau penelitian ilmu hukum normatif,
kegiatan analisisnya berbeda dengan cara menganalisis ilmu hukum empiris, dalam
pengkajian ilmu hukum normatif, langkah atau kegiatan melakukan analisis
mempunyai sifat yang sangat spesifik atau khusus, kekhususannya di sini bahwa
yang dilihat adalah apakah syarat-syarat normatif dari hukum itu sudah
terpenuhi atau belum sesuai dengan ketentuan dan bangunan hukum itu sendiri.
(e)
Tidak Menggunakan Statistik
Penelitian atau pengkajian ilmu hukum normatif tidak
menggunakan statistik, karena penelitian ilmu hukum normatif merupakan penelitian
atau pengkajian yang sifatnya murni hukum.
(f) Teori
Kebenarannya Pragmatic
Teori kebenaran penelitian ilmu hukum normatif adalah
kebenaran pragmatic artinya dapat bermanfaat secara praktis dalam kehidupan
masyarakat.
5. Sifat Penelitian
Hukum
v
Eksploratoris (penelitian terhadap data awal)
Penelitian yang dilakukan terhadap suatu gejala atau
peristiwa yang belum mempunyai suatu pengetahuan atau sumber data atau bahan.
Ciri : Selalu diawali dengan kata “Inventarisasi”
Ciri : Selalu diawali dengan kata “Inventarisasi”
v
Deskriptif (penelitian sebab akibat)
Penelitian
yang dimaksudkan untuk memebrikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan
yang menjadi obyek penelitian sehingga akan mempertegas hipotesa dan dapat
membantu memperkuat teori lama atau membuat teori baru.
Ciri : – Selalu diawali dengan kata “Analisis ….”
Sudah ada hipotesa
v
Eksplanatoris (membuktikan)
Penelitian
yang dilakukan untuk menguji hipotesa terhadap suatu masalah yang sudah
lengkap.
Ciri : – Selalu diawali dengan kata “Efektifitas ….”
Sudah ada kesimpulan
6. Syarat membuat Topik
v
Manageble topic
Topic
yang dipilih oleh peneliti harus terjangkau dengan mempertimbangkan
pengetahuan, kecakapan dan kemampuan.
v
Obtainable topic
Topic
yang dipilih oleh peneliti harus mempertimbangkan bahan kepustakaan dan teknik
pengumpulan data.
v
Signifinance topic
Topic
yang dipilih oleh peneliti harus diperhatikan secara signifikan maksudnya topic
yang diambil cukup penting untuk diambil dan dapat disumbangkan untuk
penelitian.
v
Intersted topic
Topic
yang dipilih oleh peneliti harus menarik minat peneliti atau pembaca.
7. Syarat membuat Judul
Penelitian :
1. Menggambarkan permasalahan yang diteliti;
2. Mengandung minimum dua variable;
3. Melukiskan tipe atau sifat penelitian.
8. Bentuk penelitian Hukum:
v
Diagnostic
Penelitian
dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya suatu
peristiwa
v
Deskriptif
Penelitian
dilakukan bertujuan untuk mendapatkan saran-saran apa yang seharusnya dilakukan
untuk menyelasaikan masalah yang terjadi.
v
Evaluatif
Penelitian
dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap program-program yang
sudah dilakukan.
9. Tujuan penelitian Hukum:
v
Fact finding
Penelitian
yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.
v
Problem finding
Penelitian
yang bertujuan untuk menemukan masalah.
v
Problem identification
Penelitian
yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah.
10. Penerapan penelitian
:
v
Penelitian murni
Bertujuan
untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk
perkembangan metode penelitian.
v
Penelitian terapan
Bertujuan
untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat.
11. Pemikiran Penelitian
Hukum:
1. Deduktif yaitu cara pengambilan kesimpulan
yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
2. Induktif yaitu cara pengambilan kesimpulan
yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.
12. Sistematika
penulisan Ilmiah hukum.
v
Legal Memorandum
Penelitian
yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang belum
mempunyai kekuatan hukum yang inkrah.
v
Study Kasus
Penelitian
yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan
hukum.
v
Skripsi
Penelitian
yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang terjadi di
masyarakat.
13. CONTOH JUDUL
PENELITIAN HUKUM TATA NEGARA
1. PENGATURAN
PERUBAHAN PEMERINTAH KELURAHAN MENJADI PEMERINTAH DESA DALAM SISTEM OTODA DI
KAB. .................
2. PENGAJUAN
HAK MEMINTA KETERANGAN INTERPELASI OLEH DPRD PROP RIAU KEPADA GUBERNUR RIAU
DALAM HAL PERMASALAHAN PEMERINTAHAN DI KAB. ..................(PERSPEKTIF UU
NO. ...... TH ......)
3. PELAKSANAAN
PENGAWASAN DPRD TERHADAP DANA PERIMBANGAN DAERAH BERDASARKAN UU NO. ..... TH
.......
4. EKSISTENSI
KEBIJAKAN DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERSIH BEBAS
DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME.
5. PENYELENGGARAAN
KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN DI KAB. ................SETELAH BERLAKUNYA UU NO.
23 TH..... TENTANG PEMERINTAH DAERAH
6. PERANAN
BADAN PERWAKILAN DESA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
7. FUNGSI
PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAH DAERAH DALAM MEWUJUDKAN APARATUR PEMDA YANG
BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME DI KAB.
.............................
Komentar
Posting Komentar