Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum
Oleh: Muhammad Syahrum.
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan
yang objeknya hukum
A.
Mempelajari
:seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber,
perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat
B.
Menelaah
hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun
(universal)
C.
Metode
mempelajari hukum
1.
Metode
Idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2.
Metode
Normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3.
Metode
Sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang
mempengaruhi pembentukan hukum.
4.
Metode
Histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
5.
Metode
Sistematis : hukum sebagai system
6.
Metode
Komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN
RUANG LINGKUP PHI
1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan
terjemahan dari mata kuliahinleiding tot de recht sweetenschap yang
diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum
Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.)
istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi
Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman
kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah
perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU
HUKUM YAITU :
Sejarah hukum = salah satu bidang
studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam
masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di
batasi waktu yang berbeda pula
Politik hukum = salah satu bidang
studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hukum = salah satu bidang
studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua
atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hukum = salah satu bidang
studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam
masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hukum = salah satu cabang
filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum
yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hukum = salah satu cabang
ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale
balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum = salah satu cabang
ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum
positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku
pada waktu sekarang
3. PENGERTIAN ILMU HUKUM
(ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA
: tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan, karena hukum
itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel
Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA
: walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena
bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai
pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas
Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan
bahwa hukum meliputi berbagai unsure :
a.
Peraturan
tingkah laku manusia
b.
di
buat oleh badan berwenang
c.
Bersifat
memaksa walaupun tak dapat di paksakan
d.
di
sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk
memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum
yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.
Ada
unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2.
Ada
sanksi yang tegas
3.
Adanya
perintah dan larangan
4.
Perintah
dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN
HUKUM
Aristoteles =>
“manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J. Bouman => “
manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero => “
Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .”
A) bentuk masyarakat menurut dasar
pembentukannya :
a.
masyarakat
teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
b.
masyarakat
teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena
ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c.
masyarakat
tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan
manusia yang membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut dasar
hubungannaya :
a)
Masyarakat
paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan
pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b)
Masyarakat
patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang
sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk
masyarakat :
1.
Masyarakat
primitive dan modern
2.
Masyarakat
desa dan kota
3.
Masyarakat
territorial ( daerah tertentu )
4.
Masyarakat
geneologis (anggota ada pertalian darah)
5.
Masyarakat
territorial geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
1)
keluarga
inti (nuclear family)
2)
keluarga
luas ( extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN
KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan,
nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1)
Kaidah
agama
2)
kaidah
kesusilaan
3)
kaidah
kesopanan
4)
kaidah
hukum
Keemapat jenis
kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara
kaidah hukum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya ,
sanksi hukum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata
bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hukum :
1.
prof
Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2.
G. Niemeyer
: alat mengatur kegiatan manusia
3.
L.
Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4.
Roscoe
Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola
piker masyarakat
5.
Teori
Terpadu : Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan
dan mengubah masyarakat
6.
Teori
Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa
etika) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori
ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat
“tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan
terbagi 2 jenis :
a.
keadilan
distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai
jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
b.
keadilan
komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat
jasanya.
7.
Teori
Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar
untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” ,
hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan
keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and
legislation ,1780M).
Hukum dengan kekuasaan saling
melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hukum
tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalha
kesewenang-wenangan
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS =
terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan
kepastian hukum
Dengan terabaikannya kepastian hukum
akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan
terwujud pula keadila
Kelemahan teori ini memunculkan
teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)
Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hukum
adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi
kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan
pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan
hak)
Pengayoman meliputi :
1.mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2.mewujudkan kedamaian sejati
3.mewujudkan keadialan
4.mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
warga masyarakat selama tidak
melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :
1.
secara
bebas melakukan apa yang dianggap benar
2.
secara
bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3.
secara
bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
7. ALIRAN-ALIRAN
/MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny
= hukum adalah hukum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat
orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama
masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang
bersangkutan
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hukum adalah hukum
undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan
dipertahankan berlakunya oleh Negara /pemerintah
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hukum adalah baik hukum
kebiasaan maupun hukum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul
dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
8. DEFINISI HUKUM
1.
prof.
Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa
Negara dalam melakuakn tugasnya
2.
leon dubuit
: aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri
kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3.
imanuel
kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas
kemerdekaan
4.
Utrecht :
himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
9. UNSUR – UNSUR HUKUM :
v
peratuaran tingkah laku
v
peraturan di adakan badan resmi
v
peraturan bersifat memaksa
v
sanksi tegas bagi pelanggarnya
10. PENGERTIAN BERBAGAI
TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang
dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman
bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi
pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum
alam (manusia dewasa) dan badan hukum buatan (organisasi yang berbadan hukum
punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum
. (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian /
peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum . peristiwa hukum di bagi 2 (
karena perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum ) & karean bukan
perbuatan subjek hukum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa
(melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek
hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua :
(bukan perbuatan hukum (contoh: jual beli ) & perbuatan hukum (contoh :
zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365
KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hukum
yang di atur oleh hukum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan
kewajiban . HUbungan hukum (HH) dapat dibagi :
1.
HH.
Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
2.
HH
. bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3.
HH.
Sederajat => (suami siteri)
4.
HH.
Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
5.
HH
timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
6.
HH.
Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh
peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di
laksanakan oleh hukum :
1.
menertibkan
masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2.
menyelsaikan
pertikaian
3.
memelihara
dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4.
mengubah
tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5.
memenuhi
keadilan dan kepastian hukum
6.
Direktip
, Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
7.
sebagai
alat penggerak pembangunan
8.
sebagai
alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1.
apeldoorn :
untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- terdapat
keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum
- terciptanya
masyarakat yang adil dan damai
- keadilan menurut
aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2.
prof
.soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyat
3.
Jeremy
Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak
– banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum
4.
Van kan :
menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5.
Roscoe
pound : merekayasa masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A.
Menciptakan
manusia yang baik secara moral :
- mempunyai
keyakinan diri
- dapat mengawasi
diri sendiri
- mempunyai naluri
disiplin diri
B.
Menciptakan
masyarakat yang tertib :
v
dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
v
dimana terdapat keadilan social
v
terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus
diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
v
dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya
masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
TUGAS HUKUM :
1.
Pengayoman
2.
Menjamin
Keadilan
3.
Menjamin
kepastian hukum
4.
Sebagai
pedoman sebagai ukuran
TERBENTUKNYA
HUKUM
A) pandangan legisme (akhir abad 19)
:
v
hukum terbentuk oleh perundang-undangan
v
hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
v
kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
v
meinitik beratkan pada kepastian hukum
B) pandangan freirechtlehre (-20) :
-
hukum
terbentuk oleh peradilan
-
undang-undang
dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hukum pada kasus konkrit
-
titik
beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hukum :
1.
hukum
terbentuk dengan berbagai macam cara
2.
hukum
oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3.
penerapan
UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4.
UU
tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim
melalui peradilan
5.
hukum
terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan
social juga dapat membentuk hukum
6.
peradilan
kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya
11. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang
diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu
yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik
tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak
bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
1.
hak
mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum keopada subjek hukum
yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a.
HAM(memeluk
agama )
b.
Hak
public mutlak (memungut pajak )
c.
Hak
keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2.
hak
relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang
untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul
karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya berlaku atau
dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
1.
subjek
hukum baru
2.
adnya
kesepakatan perjanjian
3.
karena
adanya kerugian
4.
seorang
telah melakukan kewajiban
5.
karena
verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
6.
kadaluwarsa
akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
1.
subjek
hukum meninggal dunia tidak ada pewaris
2.
masa
berlaku telah habis
3.
kewajiban
telah dipenuhi debiur
4.
kadaluwarsa
kestingtif (extinctief)
5.
telah
diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“might is not right” = hak itu tidak
sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai
benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
v
hakekat hukum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hukum
yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hukum
v
sehingga tugas hukum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat
memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1.
kewajiban
hukum
2.
kewajiban
alamiah
3.
kewajiban
social
4.
kewajiban
moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
1.
di
perolehnya suatu hak
2.
adanya
suatu perjanjian
3.
karena
kesalahan yang merugikan
4.
telah
menikmati hak tertentu
5.
kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1.
meninggal
tanpa pegganti
2.
habis
masa berlakunya
3.
kewajiban
telah dipenuhi
4.
hak
yang melahirkannya hilang
5.
extinctief
verjaring
6.
karena
ketentuan undang-undang
7.
beralih
kpd orang lain
8.
force
majeur
12. PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT
SUMBERNYA :
Sumber hukum : segala sesuatu yang
dapat menimbulkan / melahirkan hukum
a.
sumber
formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
-
UU
( dibuat lembaga resmi )
-
kebiasaan
( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
-
jurisprudensi
( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
-
traktat
( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
-
doktrin
( pendapat para ahli hukum )
b.
Sumber
material ; sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum
individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
-
bersifat
idiil => patokan tentang konsep keadilan
-
bersifat
riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa
: (struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
c.
Menurut
bentuknya :
-
Tertulis
:
1.
dikodifikasi
=> contoh :
v
corpus ius civilis
v
code civil
v
KUHPdt
v
KUHD
2.
Tidak
Tertulis : adat kebiasaan
d.
Menurut
isinya : hukum privat &hukum public
e.
Menurut
tempat berlakunya :
1.
hukum
nasional
2.
hukum
internasioanl
3.
hukum
asing
f.
Menurut
masa berlakunya :
1.
Hukum
Positif ( ius constitutum )
2.
Hukum
yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3.
Hukum
Universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g.
Menurut
cara mempertahan kannya :
1.
hukum
material ( isi dari hukum/ materi hukum )
2.
hukum
formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum
material
h.
Menurut
sifatnya :
1.
bersifat
memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan
nyawa orang)
2.
bersifat
mengatur
i.
Menurut
wujudnya : hukum objektif & hukum subjektif
13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL
BUDAYA
-
Hakekat
hukum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mencerminkan nilai masyarakat
-
Nilai
adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut
oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas
, luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan
antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang
dibenarkan untuk mewujudkan nilai
-
Major
Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka
norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai
norma itu
-
Jadi
hukum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam
lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah
orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hukum yang adil: hukum
yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti :
keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam
hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan
keguncangan.
14. SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum :
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa
sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi
pelanggarnya.
Menurut Prof.
soedikno ada beberapa arti sumber hukum :
1.
Sebagai
asas hukum
2.
Hukum
terdahulu yang memberi bahan
3.
Dasar
berlakunaya
4.
Tempat
mengetahui hukum
5.
Sebab
yang menimbulkan hukum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI
MATERIL
Menurut Utrecht :
perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang
menjadi determinan materil membentuk hukum (material determinan van de) dan
menentukan isi hukum
Factor-faktor yang
turut serta menentukan isi hukum adalah :
1.
Factor idiil
2.
Factor kemasyarakatan
16. SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi
determinan formil membentuk hukum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber hukum formal
adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum
secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati
oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum (causa efficient dan hukum)
17. SUMBER HUKUM FORMAL
1.
UU
dalam arti luas
a)
UUD1945
b)
UU
2.
kebiasaan
dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3.
yuris
prudensi
4.
traktat
5.
doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang
dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti
materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara
umum
UU dalam arti
formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara
yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :
a)
UU tidak berlaku surut
b)
Lex posterior derogate legi priori (UU yang
kemudian membantu terdahulu )
c)
Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e)
UU tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
1.
dasar
, alas , pondasi
2.
suatu
kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus
di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut
secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting
dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas
bagi lahirnya peraturan hukum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan
hukum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh : azas :
seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain ,
harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma
pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum
, norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH) :
1.
Para
pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
2.
Perkara
yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3.
Selera
tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
4.
Berbuat
keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan (
errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5.
Sekalipun
esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia
pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari
berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling
mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari
tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan
kait mengkait secara erat.
PAUL SCHOLTEN : system hukum : semua peraturan itu
saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut
dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan
aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
1.
unsure
structural: bagian-bagian dari system hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2.
unsure
substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hukum berupa :
a.
hukum
inconcreto => kaidah hukum individual , pengadilan menghukum terpidana ,
polisi panggil saksi untuk proses verbal
b.
hukum
inabstracto => kaidah hukum umum , contoh aturan hukum yang tercantum dalam
UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
3.
unsure
budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan
nilai social berkaitan dengan hukum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum
AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)
1.
Harus
mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2.
Setelah
selesai peraturan harus di umumkan
3.
Berlaku
azasfiksi
4.
Tidak
boleh ada peraturan yang berlaku surut
5.
Peraturan
harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6.
Peraturan
tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20. MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa orang
tunduk dan taat pada hukum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hukum.
TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan
yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hukum dan putusan-putusan
hukum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan
1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de
groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk
dan taat pada hukum ?
Menurut aristoteles :
-
hukum
berlaku karena penetapan Negara
-
hukum
tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
-
hukum
alam sebagai hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan
tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hukum alam selaras dengan
kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino : segala kejadian
dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang
menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak
pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas
Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu :
1.
Azas
Umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak
lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
2.
Azas
diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan
tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino
membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut :
1.
Lex
Aetrna (hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang
ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hukum
2.
Lex
Divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan
kepada manusia.
3.
Lex
Naturalis ( hukum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh
rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
4.
Hukum
Positif : hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)
Hugo De Groot/ grotius dalam
bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah akal
manusia.
2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hukum itu
penjelmaan jiwa /rohani manusia , hukum bukan disusun / diciptakan manusia
tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa
kehilangan kepribadiannya
3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas
kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum .
Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama.
4. TEORI KEDAULATAN
RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran
rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan
tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social )
yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara
menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak
terbatas
6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant &
Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang
memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat
peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang
menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata
Komentar
Posting Komentar