Contoh Penyusunan Usulan Penelitian Kerangka Usulan Penelitian



JUDUL”______________”
judul harus bersifat metodologis/dapat ditelusuri dengan suatu metode tertentu & minimal terdiri atas dua variabel
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tahap I
pada bagian ini memerlukan uraian yang bersifat ideal yang dapatbersumber dari rumusan hukum, asas, termasuk penyataan-pernyataan dari sumber yang memadai, juga dapat dilakukan melalui pernyataan-peryataan dari penulis sendiri

Tahap II
“pada bagian ini berisi pengungkapan data faktual berupa peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Kemampuan mengungkapkan data faktual dan bagian ini harus dibekali dengan kemampuan teoretik hukum agar dapat membedakan adanya peristiwa hukum atau bukan. Untuk penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, substansi yang perlu dikemukakan pada bagian ini adalah hasil telusuran bahan hukum yang akan dianalisis sesuai dengan keinginan penulis dapat berupa hubungan,konflik sistem hukum, asas hukum atau eksistensi suatu produk hukum
Konsep Ideal Vs Fakta
Tahap III
“Pada alur pikir dalamteknis penyusunan latar belakang, tahap ketiga ini kualifikasi sebagai pernyataan masalah yang berasal dari hasil analisis dari konsep ideal dan faktual sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya”
Alur pikir yang dpt digunakan dalam penyusunan latar belakang penulisan
1.    Konsep Ideal biasanya berisi ketentuan-ketentuan perundang-undangan atau teori-teori yang difahami secara umum sebagai suatu keharusan. Terdiri atas satu atau lebih dari dua paragraf.
2.    Fakta normatif, fakta sosial
3.    Pernyataan masalah

B. Rumusan Masalah
“Rumusan masalah substansinya dapat diperoleh melalui bahan pada tahap iii pada bagian pendahuluan
C. Tujuan
“rumusan pada bagian ini berasal dai kontruksi kalimat pada rumusan masalah dengan kalimat pasif atau rumusan lain dengan tidak mengurangi substansi pada pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah”

D. Kegunaan
Kegunaan yang diharapkan dalam penelitian ini dilihat dari dua sisi yaitu sisi akademis dan sisi praktis:
1. Dari Sisi Akademis
Dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping berguna bagi pengembangan ilmu penulis juga dapat bermanfaat bagi peneliti-peneliti yang akan datang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi peneliti-peneliti yang akan datang terutama terletak pada sisi ketersediaan data awal, karakteristik termasuk masalah-masalah yang belum mendapatkan analisis yang fokus.
2. Dari Sisi Praktis
Secara praktis penelitian ini berguna bagi informasi dan sekaligus solusi yang ditawarkan kepada pihak yang berkepentingan. Beberapa hal tawaran praktis dalam penelitian ini menyangkut mekanisme penyelesaian kasus pembuangan sisa minyak yang tidak terpakai di Teluk Balikpapan, penerapan sanksi yang tersedia dalam perspektif hukum lingkungan.
nampaknya materi dari bagian kegunaan/faedah penelitian ini telah menjadi konstruksi standar meskipun tidak bersifat tetap
E. Definisi Istilah
Beberapa definisi istilah yang relevan dalam usulan penelitian adalah sebagai berikut:

II. TINJAUAN PUSTAKA
“.......
III. METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
1. Pendekatan Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm). Pengertian kaedah meliputi asas hukum, kaedah dalam arti sempit (value), peraturan hukum konkret.
Penelitian yang berobjekan hukum normatif berupa asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal. ;penelitian dengan pendekatan yuridis normatif memerlukan referensi yang cukup berupa bahan-bahan hukum yang tersedia
+ Fakta (kesepakatan ahli)
Jika pendekatan Yuridis-Empris
penelitian ini menggunakan data empiris mengenai mekanisme penyelesaian sengketa termasuk eksistensi mengenai pilihan penyelesaian yang dipilih oleh para pihak dalam penyelesaian kasus.
Pendekatan penelitian yuridis-empiris pada prinsipnya adalah penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan penambahan unsur-unsur empiris. Perbedaan yang paling prinsip terletak pada sasaran penelitian yaitu fakta empiris
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis berupa penggambaran terhadap pelaksanaan mekanisme penyelesaian kasus.
B. Sumber Data
Sumber data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Penggunaan data primer akan diperoleh melalui pihak penegak hukum yang terkait (referensi) dan para pihak terkait dengan kasus yang dijadikan objek dalam penelitian.
Beberapa responden yang ditetapkan dalam penelitian ini adalah pihak ................
penentuan sumber data primer disesuaikan dengan objek yang diajukan dan terpenting adalah menyangkut tingkat relevansi dengan informasi yangakan dibutuhkan

Sumber data sekunder berasal dari beberapa bahan hukum yang relevan yang meliputi:
1.     Bahan hukum primer yang mencakup ketentuan perundang-undangan termasuk asas hukum
2.     Bahan  hukum sekunder mencakup dasar-dasar teoretik atau doktrin yang relevan
3.     Bahan hukum tertier adalah bahan yang berasal dari kamus atau ensiklopedi.
Pada penggunaan data SEKUNDER digunakan baik dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris maupun yuridis”

C. Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data terutama dalam prosedur pengumpulan data primer dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling atau judgemental sampling (tidak semua populasi dijadikan sampel namun hanya sampel yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan alasan kuat dapat memberikan data).
Data yang berasal dari beberapa ahli, penegak hukum dan para pihak dibutuhkan dalam rangka untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan nomor dua dalam penelitian ini. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara(interview);
Data primer dikumpulkan dengan menggunakan kategorisasikan berdasarkan data yang relevan dengan pertanyaan-pertanyaan dalam penelitian.Penggunaan instrumen penelitian meliputi: observasi, quisioner,wawancara dan studi dokumen”

Menyangkut pengumpulan data sekunder dilaksanakan dengan memilih bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian yang diajukan dengan prosedur sebagai berikut: Terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tertier prosedur pengumpulannya dilakukan dengan menempatkan kategorisasi hukum terhadap mengkualifikasi hukum yang ditentukan dalam usulan penelitian.

D. Analisis Data
Keseluruhan data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif dan diberikan penggambaran mengenai mekanisme penyelesaian.......
Pada bagian ini hanya diperlukan informasi mengenai bagaimana data yang diperoleh dianalisis. Pada bagian BAB IV Pembahasan, analisis dilakukan dengan menerangkan seluruh jangkauan-jangkauan pertanyaan penelitian termasuk menegaskan hubungan-hubungan, pembenar/validitas putusan sengketa/ pengadilan, meneliti benar tidaknya proses, rujukanrujukan hukum yang digunakan dan sebagainya

E. Jadwal Penelitian
sesuakan tanggal, bulan dan tahun pengajuan judul, pembimbingan, seminar usulan penelitian, penelitian, seminar hasil, dan ujian akhir;

Catatan:
Dalam format hasil skripsi dilengkapi sturukturnya sebagai berikut:
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Hasil Penelitian;
hasil penelitian berasal dari data yang dikumpulkan oleh peneliti dan telah disusun berdasarkan sasaran penelitian
B.     Pembahasan
BAB V
P E N U T U P
A. Kesimpulan
B. Saran;
saran hanya berisi rekomendasi yang dirumuskan oleh peneliti namun bukan untuk menjawab permasalahan dalam pokok penelitian, saran dirumuskan berdasarkan penelusuran yang menurut penulis dapat bermanfaat secara praktis maupun bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan kedekatan objek”
DAFTAR RUJUKAN
LAMPIRAN;jika ada;
IV. DAFTAR RUJUKAN

A. Buku
Muhammad Syahrum, 2018, Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, STAIN Bengkalis.
Dst...................
B. Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
....Dst
C. Internet website
.....


Komentar

calender News

Postingan populer dari blog ini

MATERI METODE PENELITIAN HUKUM TATA NEGARA

Fungsi Wewenang Bawaslu

contoh Penulisan Wawancara Wartawan dengan Narasumber.