Contoh Penyusunan Usulan Penelitian Kerangka Usulan Penelitian
JUDUL”______________”
“judul harus bersifat metodologis/dapat
ditelusuri dengan suatu metode tertentu & minimal terdiri atas dua variabel”
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tahap I
“pada bagian ini memerlukan uraian yang bersifat
ideal yang dapatbersumber dari rumusan hukum, asas, termasuk
penyataan-pernyataan dari sumber yang memadai, juga dapat dilakukan
melalui pernyataan-peryataan dari penulis sendiri”
Tahap II
“pada bagian ini berisi pengungkapan data faktual
berupa peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.
Kemampuan mengungkapkan data faktual dan bagian ini harus dibekali
dengan kemampuan teoretik hukum agar dapat membedakan adanya
peristiwa hukum atau bukan. Untuk penelitian dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif, substansi yang perlu dikemukakan pada
bagian ini adalah hasil telusuran bahan hukum yang akan dianalisis
sesuai dengan keinginan penulis dapat berupa hubungan,konflik sistem hukum,
asas hukum atau eksistensi suatu produk hukum”
Konsep Ideal Vs Fakta
Tahap III
“Pada alur pikir dalamteknis penyusunan latar
belakang, tahap ketiga ini kualifikasi sebagai pernyataan masalah yang berasal dari hasil analisis dari konsep
ideal dan faktual sehingga nampak adanya kesenjangan antara
keduanya”
Alur pikir yang dpt digunakan dalam
penyusunan latar belakang penulisan
1. Konsep Ideal
biasanya berisi ketentuan-ketentuan perundang-undangan atau teori-teori yang
difahami secara umum sebagai suatu keharusan. Terdiri atas satu atau lebih dari
dua paragraf.
2. Fakta normatif,
fakta sosial
3. Pernyataan
masalah
B. Rumusan Masalah
“Rumusan masalah substansinya dapat diperoleh melalui
bahan pada tahap iii pada bagian pendahuluan”
C. Tujuan
“rumusan pada bagian ini berasal dai kontruksi kalimat
pada rumusan masalah dengan kalimat pasif atau rumusan lain dengan tidak
mengurangi substansi pada pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah”
D. Kegunaan
Kegunaan yang diharapkan dalam penelitian ini dilihat
dari dua sisi yaitu sisi akademis dan sisi praktis:
1. Dari Sisi Akademis
Dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping
berguna bagi pengembangan ilmu penulis juga dapat bermanfaat bagi
peneliti-peneliti yang akan datang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi
peneliti-peneliti yang akan datang terutama terletak pada sisi ketersediaan
data awal, karakteristik termasuk masalah-masalah yang belum mendapatkan
analisis yang fokus.
2. Dari Sisi Praktis
Secara praktis penelitian ini berguna bagi informasi
dan sekaligus solusi yang ditawarkan kepada pihak yang berkepentingan. Beberapa
hal tawaran praktis dalam penelitian ini menyangkut mekanisme penyelesaian
kasus pembuangan sisa minyak yang tidak terpakai di Teluk Balikpapan, penerapan
sanksi yang tersedia dalam perspektif hukum lingkungan.
“nampaknya materi dari bagian kegunaan/faedah
penelitian ini telah menjadi konstruksi standar meskipun tidak
bersifat tetap”
E. Definisi Istilah
Beberapa definisi istilah yang relevan dalam usulan
penelitian adalah sebagai berikut:
II. TINJAUAN PUSTAKA
“.......
III. METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
1. Pendekatan Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini
adalah hukum atau kaedah (norm). Pengertian kaedah meliputi asas hukum,
kaedah dalam arti sempit (value), peraturan hukum konkret.
“Penelitian yang berobjekan hukum
normatif berupa asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi
vertikal dan horisontal. ;penelitian dengan pendekatan yuridis normatif
memerlukan referensi yang cukup berupa bahan-bahan hukum yang
tersedia”
+ Fakta (kesepakatan ahli)
Jika pendekatan Yuridis-Empris
penelitian ini menggunakan data empiris mengenai
mekanisme penyelesaian sengketa termasuk eksistensi mengenai pilihan
penyelesaian yang dipilih oleh para pihak dalam penyelesaian kasus.
“Pendekatan penelitian yuridis-empiris pada
prinsipnya adalah penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan
penambahan unsur-unsur empiris. Perbedaan yang paling prinsip terletak pada
sasaran penelitian yaitu fakta empiris”
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian
yang bersifat deskriptif analitis berupa penggambaran terhadap
pelaksanaan mekanisme penyelesaian kasus.
B. Sumber Data
Sumber data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Penggunaan
data primer akan diperoleh melalui pihak penegak hukum yang terkait (referensi)
dan para pihak terkait dengan kasus yang dijadikan objek dalam penelitian.
Beberapa responden yang ditetapkan dalam penelitian
ini adalah pihak ................
“penentuan sumber data primer disesuaikan dengan objek
yang diajukan dan terpenting adalah menyangkut tingkat relevansi
dengan informasi yangakan dibutuhkan”
Sumber data sekunder berasal dari beberapa bahan hukum
yang relevan yang meliputi:
1. Bahan hukum primer yang mencakup ketentuan perundang-undangan termasuk asas
hukum
2. Bahan hukum sekunder mencakup dasar-dasar teoretik atau doktrin
yang relevan
3. Bahan hukum tertier adalah bahan yang berasal dari kamus atau ensiklopedi.
“Pada penggunaan data
SEKUNDER digunakan baik dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris
maupun yuridis”
C. Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data terutama dalam prosedur
pengumpulan data primer dalam penelitian ini menggunakan metode purposive
sampling atau judgemental sampling (tidak semua
populasi dijadikan sampel namun hanya sampel yang telah ditentukan terlebih
dahulu dengan alasan kuat dapat memberikan data).
Data yang berasal dari beberapa ahli, penegak hukum
dan para pihak dibutuhkan dalam rangka untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan
nomor dua dalam penelitian ini. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini
adalah wawancara(interview);
“Data primer dikumpulkan dengan menggunakan
kategorisasikan berdasarkan data yang relevan dengan
pertanyaan-pertanyaan dalam penelitian.Penggunaan instrumen penelitian meliputi:
observasi, quisioner,wawancara dan studi dokumen”
Menyangkut pengumpulan data sekunder dilaksanakan
dengan memilih bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian yang
diajukan dengan prosedur sebagai berikut: Terhadap bahan hukum primer, sekunder
dan tertier prosedur pengumpulannya dilakukan dengan menempatkan kategorisasi
hukum terhadap mengkualifikasi hukum yang ditentukan dalam usulan penelitian.
D. Analisis Data
Keseluruhan data yang diperoleh baik primer maupun
sekunder dianalisis secara kualitatif dan diberikan penggambaran mengenai
mekanisme penyelesaian.......
“Pada bagian ini hanya diperlukan informasi
mengenai bagaimana data yang diperoleh dianalisis. Pada bagian BAB
IV Pembahasan, analisis dilakukan dengan menerangkan seluruh jangkauan-jangkauan
pertanyaan penelitian termasuk menegaskan hubungan-hubungan, pembenar/validitas
putusan sengketa/ pengadilan, meneliti benar tidaknya proses, rujukanrujukan
hukum yang digunakan dan sebagainya”
E. Jadwal Penelitian
sesuakan tanggal, bulan dan tahun pengajuan judul,
pembimbingan, seminar usulan penelitian, penelitian, seminar hasil, dan ujian
akhir;
Catatan:
Dalam format hasil skripsi dilengkapi
sturukturnya sebagai berikut:
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian;
“hasil penelitian berasal
dari data yang dikumpulkan oleh peneliti dan telah disusun berdasarkan sasaran
penelitian”
B. Pembahasan
BAB V
P E N U T U P
A. Kesimpulan
B. Saran;
“saran hanya berisi rekomendasi yang
dirumuskan oleh peneliti namun bukan untuk menjawab permasalahan dalam pokok
penelitian, saran dirumuskan berdasarkan penelusuran yang menurut penulis dapat
bermanfaat secara praktis maupun bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan
berdasarkan kedekatan objek”
DAFTAR RUJUKAN
LAMPIRAN;jika ada;
IV. DAFTAR RUJUKAN
A. Buku
Muhammad Syahrum, 2018, Metode Penelitian untuk
Penulisan Skripsi dan Tesis, STAIN Bengkalis.
Dst...................
B. Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
....Dst
C. Internet website
.....
Komentar
Posting Komentar