Contoh Laporan Skripsi Hukum, Penelitian dan Penulisan.




Judul “EKSISTENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM ------------------------------- DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR --------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bersama dalam amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. ..................dst...         yuridis.[1]
Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu komponen dalam sistem Peradilan Pidana Di Indonesia yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap narapidana
....................................................................................---------------------dst- disebut dengan lembaga sosial.[2]
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “EKSISTENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM ------------------------------- DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR --------------------
B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
a.             Bagaimana Eksistensi Lembaga Pemasyarakatan -----------------------?
b.             Apa saja yang menjadi faktor penghambat atau kendala bagi Lembaga Pemasyarakatan -----------------------------?
C.             Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1.               Tujuan penelitian
a.               Untuk mengetahui bagaimana -----------------dst- di dalam lembaga permasayarakatan...................dst
b.               Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat bagi Lembaga Pemasyarakatan .............................dst.
2.             Kegunaan Penelitian
a.             Aspek Teoritis
Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk keperluan dan mengembangkan pengetahuan ilmu hukum tata negara khususnya ---------------------dst.
b.             Aspek praktis
Memberikan informasi serta gambaran tentang pihak aparat lembaga pemasyarakatan ---------dst.

D.           Penegasan Istilah (sesuaikan dengan judul penelitian)

E.            Metodologi Penelitian (Yuridis Normatif dan/ Empiris sosiologis)
1.             Jenis penelitian
Ditinjau dari sudut metode yang di pakai maka penelitian ini dapat digolongkan dalam penelitian hukum -----------------dst hukum.[3]
2.             Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian yang akan digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif. -------dst.
3.             Sumber data
a.             Data primer (kalau penelitiannya Empiris sosialogis)
Yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui observasi, wawancara, maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi yang kemudian di olah oleh penulis.[4]

b.             Data sekunder (kalau penelitian Normatif)
Yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan Perundang-undangan. Data sekunder dibagi menjadi:[5]
1)             Bahan hukum primer
Yaitu asas hukum dan kaidah hukum. Adapun bahan hukum primer yang digunakan penulis diantaranya adalah Undang-Undang Nomor -----------------dst.
2)             Bahan hukum sekunder
Yaitu publikasi tentang hukum, jurnal-jurnal hukum dengan menyebutkan nama penulisnya, hasil ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian dan buku-buku hukum.
3)             Bahan hukum tersier
Yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus-kamus dan ensiklopedia.
4.             Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah :
a.             Wawancara
Wawancara yaitu pola khusus ----------------dst.
b.             Observasi
Metode observasi merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidiki. --------------------dst
c.             Studi kepustakaan
Studi kepustakaan dalam penelitian ini mengkaji, menelaah dan menganalisis berbagai literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang diteliti.

5.             Analisis Data
Pada penelitian ini penulis menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Analisis data kualitatif ----------------------------dst kesimpulan.[6]




BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.           Kajian Teori ( yang bersangkutan dengan Penelitian Kita teliti)
1.             Teori Negara Hukum.......
Dalam Pasal 1---------------------dst...[7]
2.             Teori lembaga Negara....
Tindak---------------dst
3.             Teori Kewenangan....
-------------------
4.             ..............dst Dalam Perspektif Hukum Islam
-------dst.
B.             Kajian Penelitian Yang Relevan (kajian yang relevan dengan penelitian kita teeliti)
-------------dst


BAB III
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN

A.           Gambaran Umum (gambaran umum tempat dan/ lokasi penelitian kita teliti)



BAB IV
PEMBAHASAN
(kajian atas rumusan masalah)

A.          Eksistensi Lembaga Pemasyarakatan ........................dst..
--------------------------dst.

B.          Faktor Penghambat Atau Kendala Lembaga Pemasyarakatan -----------------dst.

--------------------------------dst


BAB V
PENUTUP
(Kesimpulan Dan Saran)

A.           Kesimpulan
1.             Lembaga ---------------------dst
2.             Faktor penghambat yang dirasakan --------------------dst
B.            Saran
1.             Lembaga -----------------------dst.
2.             --------------------------------dst
DAFTAR KEPUSTAKAAN
C.           Buku-Buku ( Minimal 20 referensi untuk skripsi)


A.           Widiada Gunakarya, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan (Bandung : Armico, 1989)

A.           Sitanggang, Pendidikan pencegahan penyalahgunaan Narkotika (Jakarta : Pen Karya Utama, 1981)

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan (Yogyakarta : Liberty, 1986)

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta : Sinar Grafika, 2015)

B.            Jurnal / Skripsi

Elrick Christover Sanger, Penegakkan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba di kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol.II/No.4/Agustus/2013

----------------------------------

C.           Undang-Undang / PP

PP 31 Tahun 1999 Tentang ------------------------

Undang-Undang Nomor ------------------------

Undang-Undang Nomor 35 ---------------------

D.           Internet


E.              kamus hukum dan/ ilmiah


[1]Ilhami Bisri, Sisitem Hukum Indonesia. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2004) h. 7 
[2]Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung : Cipta Aditya Bakti, 1991) h.130
[3]Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Sinar Grafika, Jakarta, 2002) h.16
[4]Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta :Sinar Grafika, 2015) h.106
[5]Ibid.,
[6]Miles, Matthew B. dan A Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif. (Jakarta: UI Press, 1992) h.15-21.
[7]Asfinawati DKK. Menunggu Perubahan Dari Balik Jeruji. (Jakarta : Kemitraan2007) h.4 

Komentar

calender News

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Wewenang Bawaslu

contoh Penulisan Wawancara Wartawan dengan Narasumber.

MATERI METODE PENELITIAN HUKUM TATA NEGARA