Pengantar Hukum Indonesia
PENDAHULUAN
Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya
sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan
oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di
negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon
sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya
dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum
(PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
- Baik
PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya
merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
- Istilah
PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi
Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan
dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah
menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan
istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan
karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum
Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI :
- Perbedaan
antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI
berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini,
atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek
PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada
aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI :
- PIH
mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum
positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
- PIH
menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata
Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian
dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya
pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di
dalam PIH.
Fungsi dasar PTHI/PHI :
- Sebagai
ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi
para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi
mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat
pendidikan yang lebih tinggi.
- Mengantar
setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia
(hukum positif).
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia
(PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang
mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat
di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum
Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN,
Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM INDONESIA
Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai
hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu
(sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik
(HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll).
A. Pengertian Tata Hukum
Kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti
aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum dapat diartikan peraturan
dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan
tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde”
artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya
kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH). Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat
yang sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib
aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya
ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk
menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum. Contoh tata hukum pidana yang
sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana
maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam
tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu
yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius
Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat
hukum. Disamping itu ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan
sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum
positif baru. Contoh Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan
dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum
seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan
hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan
ketentraman.
B. Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum
(Ridwan Halim) suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan
suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu
negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang
diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang
ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang
berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si
pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga
berwenang. Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum
(peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman
Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata,
menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia
diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sejak kapan sudah ada Tata Hukum Indonesia ?
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat
Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi
Kemerdekaan berarti:
1) Negara Republik
Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2) Sejak saat itu pula
Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya
sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum
sendiri). Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :
“Hal‐hal yang menjadi pemindahan
kekuasaan dan lain‐lain diselenggarakan dengan cara seksama dan
dalam tempo yang sesingkat‐singkatnya”. Ketentuan ini
dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan
peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada
langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang‐Undang Dasar
ini”.
Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa
adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat
itu ketiga kekuasaan diatas ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi
tersebut maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan
diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945
lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang
ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri
atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan
aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling
menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang
secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan
masyarakat. Contohnya Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan
dalam KUHPedata tidak berlaku lagi.
Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi
kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat
tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga
tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.
Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti
perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi
perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum
yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula halnya tata hukum Indonesia
saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat
dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
- Hukum
Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan
satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa
adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum
acara pidana tidak akan berfungsi.
- Hukum
keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta
kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat
dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli
warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum
waris.
C. Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Seorang yang mempelajari tata hukum negara tertentu
berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari
hukum positif negara itu. Demikian pula seseorang yang mempelajari hukum
positif Indonesia. Tujuannya adalah bahwa orang tersebut ingin mengetahui
seluruh peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia.
Lebih jauh orang tersebut ingin mengetahui dasar rangka hukum positif
indonesia, tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana yang
menuruti hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam
masyarakat. Seseorang yang mempelajari tata hukum Indonesia berarti mempelajari
hukum positif indonesia. Dengan demikian, hukum positif indonesia menjadi objek
ilmu pengetahuan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan
dari belajar tata hukum Indonesia ialah:
- Ingin
mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu
wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
- Ingin
mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan
perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum.
- Ingin
mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
- Ingin
mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang
tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa
tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang
mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum
yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo,SH)
Komentar
Posting Komentar