Hukum Tata Negara
Materi Hukum Tata Negara (HTN)
Oleh:Muhammad Syahrum.
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang
mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan
dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum
Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang
dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In
engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum
Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan
Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau
Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional
Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata
Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit
Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik
tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi
Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht:
Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut
beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking
heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is
staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi
Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi
merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan
organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang
lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan
organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing
yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan
dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu
telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak
dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing,
hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya
dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya
dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum
administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat
perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat
perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap
negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa
Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal
power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada
pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu
negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum
privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan
hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan
kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk
negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan,
beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan
wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya
menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari
masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah
orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang
dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan
kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
- Negara
dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan
dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
- Negara dalam
arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu
daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
- Negara
dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya
suatu bangsa dibawa kekuasaan.
- Negara
dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh
penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang
Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa
tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat
yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
- Hukum
Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan
yang berada di ranah hukum publik
- Definisi
hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya
mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar
organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait
mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara
- Hukum
tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan
apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga
merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup
apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus
verfassunglehre (teori konstitusi)
- Hukum
tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara
dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan
bergerak (staat in beweging)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik
kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang
mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara
dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak
azasinya.
- OBYEK
DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara.
Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya
obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara
merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum
dari negara sebagai organisasi, yaitu:
- Bentuk
Negara (Kesatuan atau Federasi)
- Bentuk
Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
- Sistem
Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak
Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem
Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar,
cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
- Garis-garis
besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
- Wilayah
Negara (darat, laut, udara)
- Hubungan
antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai
perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan
sebagainya)
- Cara-cara
rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan,
Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara
tertulis dan lisan)
- Dasar
Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum,
hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi,
budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
- Ciri-ciri
lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang,
Bendera, dan sebagainya)
v HUBUNGAN
ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
- Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
§
Ilmu Negara mempelajari :
ü
Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat
waktu dan tempat.
ü
Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori
mengenai negara, serta hakekat negara.
§
Hukum Tata Negara mempelajari :
ü Negara dalam
keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
ü Hukum Tata
Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
ü Hukum Tata
Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan
Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan
praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan
kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan
dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
v Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari
peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan
Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan
tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui
prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik
melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara
merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata
Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan
sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
v Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan
bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit
Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata
Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia,
personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut
hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah
yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam
melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai
perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat
banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam
keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan
bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya
mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus
diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
v ASAS-ASAS
HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara
sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan
menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara
tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari
situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
- Asas
Pancasila
Setiap negara didirikan atas
filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan
bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan
jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila
sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945.
- Asas
Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi
menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia,
mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi
politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari
pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah
harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai
dengan hukum.
- Asas
Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas
hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum
(rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat
tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan,
diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas
daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
- Adanya
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
- Adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu
kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
- Adanya
legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
- Adanya
Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan
antara penguasa dengan rakyat.
v Asas
Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana
rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas
Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
v Asas
Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan
masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga
terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan
pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia
yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan
menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga
menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan
pengawasan.
v Asas
Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan
negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan
oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis
kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
v Asas
legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat
melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan
kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada
jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Komentar
Posting Komentar